BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adat merupakan suatu
peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat
atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi
kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang
disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik
berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku
warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat
yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat
sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan
menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang sacara tidak langsung
dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, maka
tidak hanya yang bersangkuatan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar,
tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
Definisi Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan Hukum Adat dalam Perspektif UUD 1945 ?
- Bagaimana Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum
Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di
suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M.
Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan
tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi
kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum
yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh
pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa
peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai
sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo
Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak
tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat
hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum
Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan,
namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu
bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk
Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara
hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan
bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan
hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya
dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat
juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
B. Dasar berlakunya Hukum Adat
a. Dasar
Filosofis
Adapun
yang dimaksud dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya
nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah
terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong
royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan
kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar
Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi filosofis Hukum
Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan
jaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
seperti juga yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanya menciptakan
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 RI.
Pokok-pokok
pikiran tersebut menjiwai cita-cita hukum meliputi hukum negara baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok
pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila.
Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat
karena Hukum Adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan
kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia (Wignjodipoero, 1983:14). Dengan demikian
hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila
sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.