BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Adat merupakan suatu
peraturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat
atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta dipatuhi
masyarakat atau daerah yang dianggap memiliki nilai dan dijunjung serta
dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan tentang segi
kehidupan manusia tersebut menjadi aturan-aturan hukum yang mengikat yang
disebut hukum adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat, baik
berupa tradisi, adat upacara dan lain-lain yang mampu mengendalikan perilaku
warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh adat
yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat
sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar adat-istiadat akan
menderita, karena sanksi keras yang kadang-kadang sacara tidak langsung
dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian, maka
tidak hanya yang bersangkuatan yang mendapatkan sanksi atau menjadi tercemar,
tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
B. Rumusan Masalah
- Bagaimana
Definisi Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan dan Peranan Hukum Adat ?
- Bagaimana
Kedudukan Hukum Adat dalam Perspektif UUD 1945 ?
- Bagaimana Peranan Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Adat
Hukum
Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di
suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M.
Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan
tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi
kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum
yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh
pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa
peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai
sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo
Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak
tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam
kehidupan sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat
hukum atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum
Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan,
namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu
bila tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk
Hukum Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara
hukum, berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan
bahwa tidak ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk
menjamin kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan
hukumnya dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya
dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat
juga mempunyai peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.
B. Dasar berlakunya Hukum Adat
a. Dasar
Filosofis
Adapun
yang dimaksud dasar filosofis dari Hukum Adat adalah sebenarnya
nilai-nilai dan sifat Hukum Adat itu sangat identik dan bahkan sudah
terkandung dalam butir-butir Pancasila. Sebagai contoh, religio magis, gotong
royong, musyawarah mufakat dan keadilan. Dengan demikian Pancasila merupakan
kristalisasi dari Hukum Adat.
Dasar
Berlakunya Hukum Adat ditinjau dari segi filosofis Hukum
Adat yang hidup, tumbuh dan berkembang di Indonesia sesuai dengan perkembangan
jaman yang bersifat luwes, fleksibel sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
seperti juga yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 hanya menciptakan
pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945 RI.
Pokok-pokok
pikiran tersebut menjiwai cita-cita hukum meliputi hukum negara baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis. Dalam pembukaan UUD 1945 pokok-pokok
pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila.
Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat berarti bagi hukum adat
karena Hukum Adat berakar pada kebudayaan rakyat sehingga dapat menjelmakan
perasaan hukum yang nyata dan hidup dikalangan rakyat dan mencerminkan
kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia (Wignjodipoero, 1983:14). Dengan demikian
hukum adat secara filosofis merupakan hukum yang berlaku sesuai Pancasila
sebagai pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia.
Hukum
yang berlaku di suatu negara merupakan suatu sistem, artinya bahwa hukum itu
merupakan tatanan, merupakan satu kesatuan yang utuh yang terdiri dari
bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan satu sama lainnya
(Mertokusumo, 1986:100). Dengan kata lain bahwa sistem hukum adalah suatu
kesatuan yang terdiri dari unsur-unsur yang mempunyai interaksi satu sama
lainnya dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan. Keseluruhan tata hukum
nasional yang berlaku di Indonesia dapat disebut sebagai sistem hukum nasional.
Sistem hukum berkembang sesuai dengan perkembangan hukum. Selain itu sistem
hukum mempunyai sifat yang berkesinambungan, kontinyuitas dan lengkap.
Dalam
sistem hukum nasional wujud/ bentuk hukum yang ada dapat dibedakan menjadi
hukum tertulis (hukum yang tertuang dalam perundang-undangan) dan hukum yang
tidak tertulis (hukum adat, hukum kebiasaan).
Hukum
yang berlaku di suatu negara dapat dibedakan menjadi hukum yang benar-benar
berlaku sebagai the living law (hukum yang hidup) dan ada hukum yang
diberlakukan tetapi tidak berlaku sebagai the living law. Sebagai contoh Hukum
yang berlaku dengan cara diberlakukan adalah hukum tertulis yaitu dengan
diundangkannya dalam lembaran negara. Hukum tertulis dibuat ada yang berlaku
sebagai the living law tetapi juga ada yang tidak berlaku sebagai the living
law karena tidak ditaati/ dilaksanakan oleh rakyat.
Hukum
tertulis yang diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara
kemudian dilaksanakan dan ditaati oleh rakyat dapat dikatakan sebagai hukum
yang hidup (the living law). Sedangkan hukum tertulis yang walaupun telah
diberlakukan dengan cara diundangkan dalam lembaran negara tetapi ditinggalkan
dan tidak dilaksanakan oleh rakyat maka tidak dapat dikatakan sebagai the
living law. Salah satu contohnya adalah UU No. 2 Tahun 1960 tentang Bagi Hasil.
Hukum
Adat sebagai hukum yang tidak tertulis tidak memerlukan prosedur/ upaya seperti
hukum tertulis, tetapi dapat berlaku dalam arti dilaksanakan oleh masyarakat
dengan sukarela karena memang itu miliknya. Hukum adat dikatakan sebagai the
living law karena Hukum Adat berlaku di masyarakat, dilaksanakan dan ditaati
oleh rakyat tanpa harus melalui prosedur negara. Berbagai istilah untuk
menyebut hukum yang tidak tertulis sebagai the living law yaitu : People
law, Indegenous law, unwriten law, common law, customary
law dan sebagainya.
c. Dasar
Yuridis
Dasar
Berlakunya Hukum Adat Ditinjau Secara Yuridis dalam Berbagai Peraturan Perundang-undangan.
Mempelajari segi yuridis dasar berlakunya Hukum Adat berarti mempelajari dasar
hukum berlakunya Hukum Adat di Indonesia (Saragih, 1984:15). Berdasarkan fakta
sejarah dapat dibagi dalam dua periode yaitu pada Jaman Kolonial (penjajahan
Belanda dan Jepang) dan Jaman Indonesia Merdeka[1].
1.
Jaman Kolonial (Penjajahan Belanda dan Jepang)
Sebelum
Konstitusi RIS berlaku yaitu pada jaman penjajahan Jepang, terdapat peraturan
Dai Nippon yaitu Osamu Sirei pasal 3 menentukan bahwa peraturan-peraturan
sebelumnya juga masih tetap berlaku. Ketentuan yang ada pada waktu sebelum
penjajahan Jepang adalah ketentuan pasal 75 baru RR yang pada tahun 1925
diundangkan dalam Stb. No. 415 Jo. 577 berlaku mulai 1 Januari 1926 dimasukkan
dalam pasal 131 IS (Indische Staatsregeleing) lengkapnya Wet Op De
Staatsinrichting Van Nederlands Indie.
2.
Jaman Kemerdekaan Indonesia
-
Ketentuan UUD 1945
Dalam
pasal 18 B ayat (2) Undang Undang Dasar NRI 1945 Negara mengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
Beberapa
ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang memeperkuat
berlakunya Hukum Adat di Indonesia pada saat ini antara lain:
1.
Ketetapan MPRS nomor II/ MPRS/ 1960 dalam lampiran A paragraf 402 disebutkan
bahwa:
-
Asas pembinaan hukum nasional supaya sesuai dengan haluan negara dan
berlandaskan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan
makmur.
-
Dalam usaha ke arah homoginitas hukum supaya dapat diperhatikan
kenyataan-kenyataannya yang hidup di Indonesia. Dalam pemyempurnaan UU hukum
perkawinan dan waris, supaya dapat memperhatikan faktor-faktor agama, adat dan
lain-lain.
2.
UU Drt. No. 1 tahun 1951 tentang tindakan sementara untuk menyelenggarakan
kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan sipil.
- Kedudukan
Dan Peranan Hukum Adat
1. Hukum
adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi
Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan
perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum
kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan
bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya
berarti:
-
Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk
dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini
dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
-
Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan
kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian
Indonesianya.
-
Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga
hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan
Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
3. Di
dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu
unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan
nasional merupakan intinya.
4. Dengan
terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka
kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
- Kedudukan
Hukum Adat dalam Perspektif UUD 1945
Konstitusi
kita sebelum amandemen tidak secara tegas menunjukkan kepada kita pengakuan dan
pemakaian istilah hukum adat. Namun bila ditelaah, maka dapat disimpulkan ada
sesungguhnya rumusan-rumusan yang ada di dalamnya mengandung nilai luhur dan
jiwa hukum adat. Pembukaan UUD 1945, yang memuat pandangan hidup Pancasila, hal
ini mencerminkan kepribadian bangsa, yang hidup dalam nilai-nilai, pola pikir
dan hukum adat. Pasal 29 ayat (1) Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,
Pasal 33 ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan.
Pada
tataran praktis bersumberkan pada UUD 1945 negara mengintroduser hak yang
disebut Hak Menguasai Negara (HMN), hal ini diangkat dari Hak Ulayat, Hak
Pertuanan, yang secara tradisional diakui dalam hukum adat.
Ada
4 pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945, yaitu persatuan meliputi segenap
bangsa Indonesia, hal ini mencakup juga dalam bidang hukum, yang disebut hukum
nasional. Pokok pikiran kedua adalah negara hendak mewujudkan keadilan sosial.
Hal ini berbeda dengan keadilan hukum. karena azas-azas fungsi sosial manusia
dan hak milik dalam mewujudkan hal itu menjadi penting dan disesusaikan
dengan tuntutan dan perkembangan masyarakat, dengan tetap bersumberkan nilai
primernya. Pokok Pikiran ketiga adalah : negara mewujudukan kedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan dan perwakilan. Pokok pikiran ini
sangat fondamental dan penting, adanya persatuan perasaan antara rakyat dan
pemimpinnya, artinya pemimpin harus senantiasa memahami nilai-nilai dan
perasahaan hukum, perasaaan politik dan menjadikannya sebagai spirit dalam
menyelenggarakan kepentingan umum melalui pengambilan kebijakan publik. Dalam
hubungan itu maka ini mutlak diperlukan karakter manusia pemimpin publik yang
memiliki watak berani, bijaksana, adil, menjunjung kebenaran, berperasaan halus
dan berperikemanusiaan. Pokok pikiran keempat adalah: negara adalah berdasarkan
Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini mengharuskan cita hukum dan kemasyarakatan
harus senantiasa dikaitkan fungsi manusia, masyarakat memiliki keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan negara mengakui Tuhan sebagai penentu
segala hal dan arah negara hanya semata-mata sebagai sarana membawa manusia dan
masyarakatnya sebagai fungsinya harus senantiasa dengan visi dan niat
memperoleh ridho Tuhan yang maha Esa.
Namun
setelah amandemen konstitusi, hukum adat diakui sebagaimana dinyatakan dalam
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B ayat (2) yang menyatakan : Negara
mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta
hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan
masyarakat dan prinsip negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.
- Peranan
Hukum Adat Dalam Pembangunan Hukum Nasional
Untuk mengetahui peranan hukum adat
dalam pembentukan / pembangunan hukum nasional, maka harus diketahui
nilai-nilai sosial dan budaya yang menjadi latar belakang hukum adat tersebut, serta
perannya masing masing yaitu: (Soerjono Soekanto,1976,h.200).
- Nilai - nilai yang menunjang
pembangunan (hukum), nilai – nilai mana harus dipelihara dan diperkuat .
- Nilai - nilai yang menunjang
pembangunan (hukum ), apabila nilai-nilai tadi disesuaikan atau
diharmonisir dengan proses pembangunan.
- Nilai - nilai yang menghambat
pembangunan(hukum), akan tetapi secara berangsur –angsur akan berubah karena
faktor – faktor lain dalam pembangunan .
- Nilai-nilai yang secara
definitif menghambat pembangunan (hukum) oleh karena itu harus dihapuskan
dengan sengaja.
Dengan demikian berfungsinya Hukum Adat
dalam proses pembangunan / pembentukan hukum nasional adalah sangat tergantung
pada tafsiran terhadap nilai-nilai yang menjadi latar belakang hukum adat itu
sendiri . Dengan cara ini dapat dihindari akibat negatif , yang mengatakan
bahwa hukum adat mempunyai peranan terpenting atau karena sifatnya yang tradisional,maka
Hukum Adat harus ditinggalkan .
Dalam
kepustakaan memang dikemukakan adanya tiga golongan pendapat yang
menyoroti kedudukan hukum adat pada masa sekarang, yaitu:
- Golongan
yang menentang Hukum Adat, yang memandang Hukum Adat , sebagai hukum yang
sudah ketinggalan jaman yang harus segera ditinggalkan dan diganti dengan
peraturan – peraturan hukum yang lebih modern. Aliran ini berpendapat
bahwa hukum adat tak dapat memenuhi kebutuhan hukum di masa kini, lebih –
lebih untuk masa mendatang sesuai dengan perkembangan modern .
- Golongan
yang mendukung sepenuhnya terhadap hukum adat. Golongan ini mengemukakan
pendapat yang sangat mengagung-agungkan Hukum Adat , karena hukum adat
yang paling cocok dengan kehidupan bangsa Indonesia sehingga oleh
karenanya harus tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan
Hukum Nasional.
- Golongan
Moderat yang mengambil jalan tengah kedua pendapat golongan diatas.
Golongan ini mengatakan bahwa hanya sebagian saja dari pada hukum adat
yang dapat dipergunakan dalam lingkungan Tata Hukum Nasional, sedangkan
untuk selebihnya akan diambil dari unsur - unsur hukum lainnya.
Unsur-unsur hukum adat yang masih mungkin dipertahankan terus adalah
berkenaan dengan masalah hukum kekeluargaan dan hukum warisan, sedangkan
untuk lapangan hukum lainnya dapat diambil dari unsur-unsur bahan – bahan
hukum yang berasal dari luar, misal hukum barat.
Dari
pendapat ketiga golongan tersebut , kami menyetujui pendapat golongan yang
ketiga (golongan moderat), sebab memang dalam kenyataannya banyak ketentuan
hukum adat yang tidak sesuai dengan tuntutan jaman modern., akan tetapi yang
perlu diperhatikan disini ialah bahwa asas- asas Hukum Adat bersifat universal
harus tetap mendasari Pembinaan Hukum Nasional dalam rangka menuju kepada tata
hukum nasional yang baru, walaupun asaa-asas dan kaidah-kaidah baru akan lebih
mendominasi hukum nasional, seperti apa yang dikatakan oleh Soetandjo
Wignjosoebroto : “Hukum Nasional tak hanya hendak merefleksi pilihan atas
kaidah- kaidah hukum suku / lokal atau hukum tradisional untuk menegakkan
tertib sosial masa kini, akan tetapi juga hendak mengembangkan
kaidah-kaidah baru yang dipandang fungsional untuk mengubah dan membangun
masyarakat baru guna kepentingan masa depan. Maka kalau demikian halnya, asas –
asas dan kaidah-kaidah hukum baru akan banyak mendominasi hukum nasional”.
Kemudian dalam meninjau sumbangan Hukum Adat dalam pembentukan hukum
nasional, perlu disimak pula pandangan Paul Bohannan , yang menyatakan
bahwa hukum itu timbul dari pelembagaan ganda , yaitu diberikannya suatu
kekuatan khusus , sebuah senjata bagi berfungsinya pranata-pranata “adat
istiadat “: perkawinan , keluarga, agama. Namun ,ia juga mengatakan bahwa hukum
itu tumbuh sedemikian rupa dengan ciri dan dinamikanya sendiri. Hukum membentuk
masyarakat yang memiliki struktur dan dimensi hukum: hukum tidak menjadi
sekedar pencerminan, tetapi berinteraksi dengan pranata-pranata tertentu.
Selanjutnya ia berpendapat bahwa hukum secara istimewa berada diluar fase
masyarakat , dan proses inilah yang sekaligus merupakan gejala sebab dari
perubahan sosial (Lihat. Mulyana W. Kusumah dan Paul S. Baut, 1988,h.198). Pandangan Bohannan tersebut berguna untuk
menyangkal keunggulan peraturan hukum, untuk memahami sifat umum dari
masyarakat-masyarakat yang tidak stabil atau mengalami kemajuan. Disamping itu
juga merupakan abstraksi untuk merumuskan hakekat abadi hukum itu dengan
pengandaian kebenaran yang belum pasti . Hukum tidak memiliki hakekat seperti
itu tetapi mempunyai sifat historis yang dapat dirumuskan .
[1]
http://makalahkomplit.blogspot.com/2012/08/dasar-berlakunya-hukum-adat.html
diakses pada tanggal 20 Mei 2013 pukul. 09.15 PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar