HADITS AHKAM "Nikah Mut’ah"
A. Teks Hadits & Terjemahannya
حَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ
عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ
عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ
الْحُمُرِ الْإِنْسِيّة
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Hasan bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib bahwa pada saat perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah, melarang memakan daging keledai jinak.” (HR. Shahih Muslim : 2510)[1]
B. Takhrij al - Hadits
Setelah
dilakukan takhrij al-hadits, hadits diatas bersumber dari :
Hadits Penguat
NO.
|
NAMA KITAB
|
NO. HADITS
|
1.
|
Shahih Bukhari
|
3894
|
2.
|
Shahih Bukhari
|
3897
|
3.
|
Shahih Bukhari
|
3898
|
4.
|
Shahih Bukhari
|
4723
|
5.
|
Shahih Bukhari
|
5097
|
6.
|
Shahih Muslim
|
2510
|
7.
|
Shahih Muslim
|
2511
|
8.
|
Shahih Muslim
|
2512
|
9.
|
Shahih Muslim
|
3584
|
10.
|
Shahih Muslim
|
3585
|
11.
|
Sunan Abu Daud
|
1775
|
12.
|
Sunan Abu Daud
|
3314
|
13.
|
Sunan Abu Daud
|
3316
|
14.
|
Sunan Tirmidzi
|
1040
|
15.
|
Sunan Tirmidzi
|
1716
|
16.
|
Sunan Ibnu Majah
|
1951
|
17.
|
Sunan Nasa’i
|
3312
|
18.
|
Sunan Nasa’i
|
3313
|
19.
|
Sunan Nasa’i
|
3314
|
20.
|
Sunan Nasa’i
|
4253
|
21.
|
Sunan Nasa’i
|
4260
|
22.
|
Musnad Ahmad
|
558
|
23.
|
Musnad Ahmad
|
771
|
24.
|
Musnad Ahmad
|
1141
|
25.
|
Musnad Ahmad
|
4490
|
26.
|
Musnad Ahmad
|
6009
|
27.
|
Muwattho’ Malik
|
994
|
28.
|
Sunan ad - Darimi
|
1909
|
29.
|
Sunan ad - Darimi
|
2100
|
C. Naqd al – Sanad[2]
- Riwayat
Muslim
Nama Lengkap beliau
: Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi. Kuniyah
beliau: Abdul Husain. Nasab beliau: 1. Al Qusyairi; merupakan nisbah kepada
Qabilah afiliasi beliau, ada yang mengatakan bahwa Al Qusyairi merupakan orang
arab asli, dan ada juga yang berpendapat bahwa nisbah kepada Qusyair merupakan
nisbah perwalian saja. 2. An Naisaburi; merupakan nisbah yang di tujukan kepada
negri tempat beliau tinggal, yaitu Naisabur. Satu kota besar yang terletak di
daerah Khurasan. Para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran beliau,
sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya adalah
tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau pada
tahun 206 Hijriah.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau :
Perjalanan ilmiah yang dilakukan imam Muslim menyebabkan dirinya mempunyai
banyak guru dari kalangan ahlul hadits. Al Hafizh Adz Dzahabi telah menghitung
jumlah guru yang diambil riwayatnya oleh imam Muslim dan dicantumkan di dalam
kitab shahihnya, dan jumlah mereka mencapai 220 orang, dan masih ada lagi
selain mereka yang tidak di cantumkan di dalam kitab shahihnya. Diantara
guru-guru beliau yang paling mencolok adalah : Abdullah bin Maslamah Al
Qa’nabi, guru beliau yang paling tua, Al Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Al
Imam Ahmad bin Hambal, Al Imam Ishaq bin Rahuyah al Faqih al Mujtahid Al Hafizh,
Yahya bin Ma’in, Ishaq bin Manshur al Kausaj, Abu Bakar bin Abi Syaibah,
penulis buku al Mushannaf, Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi, Abu Kuraib
Muhammad bin Al ‘Alaa`, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abd bin Hamid.
Murid – murid beliau :
Al Imam Muslim sibuk menyebarkan ilmunya di negrinya dan negri-negri Islam
lainnya, baik dengan pena maupun dengan lisannya, maka beliau pun tidak
terlepas untuk mendektekan hadits dan meriwayatkannya, sehingga banyak sekali
para penuntut ilmu mengambil ilmu dari beliau. Diantara murid-murid beliau
antara lain : Muhammad bin Abdul wahhab al Farra`, Abu Hatim Muhammad bin Idris
ar Razi, Abu Bakar Muhammad bin An Nadlr bin Salamah al Jarudi, Ali bin Al
Husain bin al Junaid ar Razi, Shalih bin Muhammad Jazrah, Abu Isa at Tirmidzi, Ibrahim
bin Abu Thalib, Ahmad bin Salamah An Naisaburi, Abu Bakar bin Khuzaimah, Makki
bin ‘Abdan, Abdurrahman bin Abu Hatim ar Razi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin
Asy Syarqi, Abu Awanah al-Isfarayini, Ibrahim bin Muhammad bin Sufyan al Faqih
az Zahid.
Persaksian para ulama terhadap beliau :
1) Ishak bin Mansur al Kausaj pernah
berkata kepada imam Muslim: “sekali-kali kami tidak akan kehilangan kebaikan
selama Allah menetapkan engkau bagi kaum muslimin.”
2) Muhammad bin Basysyar Bundar berkata;
“huffazh dunia itu ada empat; Abu Zur’ah di ar Ray, Muslim di An Naisabur,
Abdullah Ad Darimi di Samarkand, dan Muhammad bin Isma’il di Bukhara.”
3) Muhammad bin Abdul Wahhab Al Farra`
berkata; “(Muslim) merupakan ulama manusia, lumbung ilmu, dan aku tidak
mengetahuinya kecuali kebaikan.”
4) Ahmad bin Salamah An Naisaburi
menuturkan; “Saya melihat Abu Zur’ah dan Abu Hatim selalu mengutamakan Muslim
bin al-Hajjaj dalam perkara hadits shahih ketimbang para masyayikh zaman
keduanya.
5) Ibnu Abi Hatim mengatakan: ” Saya
menulis hadits darinya di Ray, dan dia merupakan orang yang tsiqah dari
kalangan huffazh, memiliki pengetahuan yang mendalam dalam masalah hadits.
Ketika ayahku di Tanya tentang dia, maka dia menjawab; (Muslim) Shaduuq.”
6) Maslamah bin Qasim al Andalusi berkata;
” tsiqah, mempunyai kedudukan yang agung, termasuk dari kalangan para imam.”
7) Abu Ya’la Al Khalili berkata; “dia
sangat familier sekali untuk di sebutkan keutamaannya.”
8) Al Khatib Al Baghdadi berkata; “(dia)
merupakan salah seorang a`immah dan penghafal hadits.”
9) As Sam’ani menuturkan; “termasuk salah
seorang imam dunia.”
10) Ibnul Atsir berkata; “termasuk salah seorang
dari para imam penghafal hadits.”
11) Ibnu Katsir berkata; “termasuk salah
seorang dari para imam penghafal hadits.”
12) Adz Dzahabi berkata; ” Imam besar,
hafizh lagi mumpuni, hujah serta orang yang jujur.”
- Riwayat
Yahya bin Yahya
Nama
Lengkap beliau : Yahya bin Yahya bin Bakr bin Abdur Rahman. Kuniyah beliau
: Abu Zakariyya. Beliau lahir pada tahun
142 H dan wafat pada tahun 226 H.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Malik bin Anas bin al – Ashihy, Ali bin Mashur al –
Qorsy, Kholid bin Abdullah at – Thohan, Husain bin Walid al – Qorsy, Ahmad bin
Yunus at – Tamimy.
Murid
– murid beliau : Ahmad bin Yunus at – Tamimy, Ja’far bin Muhammad al – Kufiy,
Muhammad bin Ismail al- Bukhori, Muslim bin al Hajjaj al-Qusyairi,
Hisyam bin Yunus at- Tamimy.
Persaksian
Ulama terhadap beliau :
1) Abu Hatim al- Bisty : Siqah
2) Abu Zar’ah ar- Rozy : Siqah
3) Ahmad bin Hanbal : Siqah dan
beliau menambahkan baik.
4) Ahmad bin Syu’aib an- Nasa’i : Siqah
Tsabit
5) Ibnu Hajar al- ‘Asqolany : Siqah
Tsabit
- Riwayat
Malik
Nama
lengkap beliau : Malik bin Anas bin Malik bin abi ‘Amir bin ‘Amru. Beliau
terkenal dengan nama : Malik bin Anas al- Asihhy. Kuniyah beliau : Abu
Abdullah. Laqob beliau : Imam darul Hijroh. Beliau lahir pada tahun 89 H dan
wafat pada tahun 178 H di Madinah.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Muhammad bin Syihab az- Zuhri, Dawud bin al- Husain al-
Qorsy, Ja’far ash- Shodiq, Walid bin Abdullah al – Madaniy, Abu Tasyhil, Usamah
bin Zaid al- Laisi.
Murid
– murid beliau : Yahya bin Yahya bin Bakr bin Abdur Rahman, Yahya bin
Mu’in, Yazid bin Harun al – Wasity, Ya’qub bin Muhammad az- Zuhri, Abu Bakr bin
Sa’id, Ahmad bin ‘Ubaid, Ahmad bin Muhammad al- Marody.
Persaksian
Ulama terhadap beliau :
1)
Abu
Bakr al-Baihaqy : Siqah
2)
Abu
Hatim ar- Rozy : Siqah
3)
Ibnu
Dahiyya : Siqah al- Ma’mun
4)
Al-
Bukhari : Asahhul Asaniid
5)
Ibnu
Hajar al- ‘Asqolani : Imam Darul Hijroh
- Riwayat
Ibnu Syihab
Nama
lengkap beliau : Muhammad bin Syihab az- Zuhri. Kuniyah beliau : Abu Bakr.
Beliau lahir pada tahun 52 H di Madinah dan wafat pada tahun 124
H.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Abdullah bin al- Hanifah al- Hasyimi, Abdullah bin Hilal
as- Salamy, Abdul Malik bin Marwan al- Umawiyyi, Ubaidillah bin Aslam al-
Madani, Usman bin Abi Sulaiman, Usman bin Ishaq al- Qarsiy.
Murid
– murid beliau : Malik bin Anas al- Asihhy, Abu Ayyub as- Syami, Ahmad
bin Yunus at- Tamimi, As’ad bin Sahl al- Anshori, Ibrahim bin Ismail al-
Anshori, Ishaq bin Abdullah al- Qorsiyyi.
Persaksian
ulama terhadap beliau :
1) Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah
2) Abu Dawud as- Sajistany : Ahsanu an-
Nas
3) Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Al Faqih
Al Hafidz
4) As- Suyuti : Ahadul A’lam
5) Muhammad bin Sa’id : Siqah Katsir
- Riwayat
Abdullah
Nama
lengkap beliau : Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau terkenal
dengan nama : Abdullah bin Hanifah al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Hasyim.
Beliau wafat pada tahun 98 H di Hamimah.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Muhammad bin al- Hanifah al- Hasyimi, Ali bin Abi Tholib al-
Hasyimi, Hasan bin al- Hanifah al- Hasyimi, Usama bin Hakim al- Fazari.
Murid
– murid beliau : Sufyan as- Sauri, Malik bin Anas, Muhammad bin Syihab az-
Zuhri, Ibrahim bin Muhammad al- ‘Abbasi, Ismail bin ‘Aun al- Hasyimi, Abu Sa’id
al- Baqol.
Persaksian
Ulama terhadap beliau :
1) Abu Hatim bin Hibban al- Bisty : Siqah
2) Ahmad bin Syua’ib an- Nasai : Siqah
3) Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Siqah
4) Muhammad bin Sa’id : Sohib Ilmu
Riwayah
- Riwayat
Hasan
Nama
lengkap beliau : Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau terkenal
dengan nama : Hasan bin Hanifah al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Muhammad.
Beliau wafat pada tahun 100 H.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Abu Hasan al- Kufi, Muhammad bin al- Hanifah al- Hasyimi, Ali
bin Abi Tholib al- Hasyimi, Abdullah bin Abi Rofi’, Abdullah bin Abbas al-
Qorsiyyi, Aisyah binti Abu Bakr ash- Shiddiq.
Murid
– murid beliau : Ishaq bin Rabi’ al- Bishri, Muhammad bin syihab az- Zuhri,
Abdullah al- Asadi, Sufyan as- Sauri, Jabir bin Yazid al- Ja’fi, ‘Asim bin Umar
al- Anshari.
Persaksian
Ulama terhadap beliau :
1) Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah
2) Ahmad bin Abdullah : Siqah
3) Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Siqah
Faqiih
- Riwayat
Muhammad bin Ali bin Abi Tholib (Abiihima)
Nama
lengkap beliau : Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau tekenal dengan nama :
Muhammad bin Hanifah al-Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu al- Qosim. Beliau lahir
pada tahun 8 H di Madinah dan wafat pada tahun 73 H.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Bilal bin Rabbah al- Haisyi, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah
bin Mas’ud, Abu ‘Amru al- Anshori, Ali bin Abi Tholib.
Murid
– murid beliau : Abdullah bin Hanifah al- Hasyimi, Hasan bin Hanifah al-
Hasyimi, Ibrahim bin Hanifah al- Hasyimi, Walid bin ‘Abdurrahman, Jabir bin
Yazid al- Ja’fi, Salim al- Makiyyi.
Persaksian
Ulama terhadap beliau :
1) Ibnu Hajar al-‘Asqolani : Siqah
2) Ahmad bin Abdullah al- ‘Ajli : Tabi’in
Siqah dan Rojul Shalih
3) Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah
wa Afadil Ahlu Baitihi
- Riwayat
Ali bin Abi Tholib
Nama
lengkap beliau : Ali bin Abi Tholib bin Abdul Mutholib bin Hasyim. Beliau terkenal
dengan nama : Ali bin Abi Tholib al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Hasan, Abu
Husain. Beliau wafat pada tahun 40 H. Beliau adalah Golongan Sahabat.
Guru
dan Murid beliau
Guru
– guru beliau : Anas bin Malik al- Anshori, Aisyah binti Abu Bakr ash- Shiddiq,
Fatimah binti Rasulullah, Salman al- Farisi, Abu Bakr ash- Shiddiq, Usman bin
Affan, Muhammad Rasulullah SAW.
Murid
– murid beliau : Abu Bakr bin Abu Musa al- Asy’ari, Usamah bin Hakim al-
Fazari, Fatimah binti Hamzah, Ibrahim bin Sa’ad az- Zuhri, Haris bin Qois al-
Ja’fi, Muhammad bin Ali bin Abi Tholib.
Persaksian
ulama terhadap beliau :
1) Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Shohaby,
Khulafaur Rosyidin
2) Az- dZahabi : Ahadu As- Sabiquna Al-
Awwalun
3) Al- Mazi : Syahid Badar
Mengambil
kesimpulan
Dengan
melihat analisa sanad hadits diatas, dapat dilihat bahwa seluruh periwayat
hadits dalam sanad Muslim diatas bersifat siqah dan sanadnya bersambung
dari sumber hadits yakni Rasulullah Muhammad SAW sampai kepada periwayat
terakhir Imam Muslim yang sekaligus sebagai Mukharrij al- Hadits. Hal
ini berarti sanad Hadits yang diteliti, sanad Hadits tentang “Pelarangan
Nikah Mut’ah” yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berkualitas Shahih al-
Sanad.
BAB
III
DEFINISI
DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
- DEFINISI
NIKAH MUT'AH
Nikah
Mut'ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu
tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian
atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka
berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.[3]
Bentuk
pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali
atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu
tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari
empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah
disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah
kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh
bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal),
dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.[4]
Jadi,
rukun nikah mut'ah menurut Syiah Imamiah ada empat :
1.
Shighat, seperti ucapan : "aku nikahi engkau, atau aku mut'ahkan engkau.
2.
Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah.
3.
Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum.
4. Jangka waktu tertentu.[5]
B.
HUKUM NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM
Nikah
mut'ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma', dan
secara akal.
Dalil
dari Al- Qur’an :
QS.
Al- Ma’arij ayat 29 - 31
Artinya : “29. dan orang-orang yang memelihara
kemaluannya. 30. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang
mereka miliki[6],
Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 31. Barangsiapa mencari
yang di balik itu[7],
Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Allah
SWT menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara.
Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut'ah, bukanlah istri dan
bukan pula budak.
QS.
An- Nisa’ ayat 25
Artinya
: “25. dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup
perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini
wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui
keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[8],
karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin
mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri,
bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai
piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka
melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari
hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu,
adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari
perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam
ayat ini ada dua alasan. Pertama, jika nikah mut'ah diperbolehkan, maka tidak
ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri
atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah. Kedua,
ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah Subhanahu wa
Ta'ala berfirman "karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan
mereka". Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali,
itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang
saksi. Adapun nikah mut'ah, tidak mensyariatkan demikian[9].
Dalil
dari Hadits Rasulullah SAW :
Shahih
Bukhari : no. Hadits - 3894[10]
حَدَّثَنِي يَحْيَى
بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ
وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ
أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ
لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya : “Telah menceritakan kepadaku Yahya bin
Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan
Al Hasan, dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu
Thalib radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang
nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang)
dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar."
Sunan
Ibnu Majah : no. Hadits - 1953[11]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ
بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ أَبَانَ بْنِ
أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمَّا
وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ
حَرَّمَهَا وَاللَّهِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا يَتَمَتَّعُ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلَّا
رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad
bin Khalaf Al 'Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari
Aban bin Abu Hazim dari Abu Bakr bin Hafsh dari Ibnu Umar ia berkata,
"Tatkala Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan
orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak
tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui
seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku
akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang
yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkannya
setelah Beliau mengharamkannya". (HR.
Ibnu Majah : 1953)
Hadis-hadis
tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah
mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah
mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka
ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut
batal.
Dalil
dari Ijma’ Ulama :
Ijma`, para
ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang
haramnya nikah mut'ah. Di antara pernyataan tersebut ialah :
- Imam
Thahawi berkata,"Umar telah melarang mut'ah di hadapan para sahabat
Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan,
bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma'
mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa hukum tersebut telah dihapus.
- Madzhab
Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85)
mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang
dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,
seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu
selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam
Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan,
"Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada
dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila
dibatasi dengan waktu.[12]
- Qadhi
Iyadh berkata,"Telah terjadi Ijma' dari seluruh ulama atas
pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi'ah)".
- Dan
juga disebutkan oleh al Khattabi: Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah
Ijma' (maksudnya Ijma' kaum Muslmin), kecuali dari sebagian Syi'ah.
Adapun alasan
dari akal dan qiyas, sebagai berikut[13]
:
1. Sesungguhnya
nikah mut'ah tidak mempunyai hukum standar, yang telah diterangkan dalam kitab
dan Sunnah dari thalak, iddah dan warisan, maka ia tidak berbeda dengan
pernikahan yang tidak sah lainnya.
2. 'Umar telah
mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan
telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan
tersebut, jika pendapat 'Umar tersebut salah.
3. Haramnya
nikah mut'ah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di
antaranya :
a. Bercampurnya
nasab, karena wanita yang telah dimut'ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi
oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
b.
Disia-siakannya anak hasil mut'ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan
sang ibu, seperti anak zina.
c. Wanita
dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan
sebagainya.
C.
Dampak Negatif Kawin Kontrak
Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas
dari dampak buruknya yang jauh dari kemaslahatan ummat manusia, di antaranya[14]:
1.
Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang
orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari
tanggung jawab pendidikan orangtua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya
terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan. Kalau
orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan
jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau iman dan mentalnya lemah, tidak menutup
kemungkinan dia akan mengikuti jejak ibunya.
2. Kemungkinan
terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak
apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama
anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya.
Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.
3. Menyulitkan
proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih
yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan
dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli
waris dapat dipastikan.
4.
Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini
sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.
Setelah melihat
sumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta sudut pandang maslahat dan mudrat kawin
kontrak, dapat kita simpulkan bahwa kawin kontrak tidak diperbolehkan di dalam
ajaran agama Islam.
- Kasus
Kawin Kontrak
Liputan6.com,
Bogor: Selentingan cerita kawin kontrak
di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ternyata bukan isapan jempol.
Umumnya, kontrak terjadi antara remaja perempuan dengan turis Arab selama 10
hari hingga tiga bulan. Kenyataan ini memunculkan istilah "musim
arab". Selain akrab di telinga, istilah ini identik dengan musim rezeki
bagi warga Desa Tugu Selatan Cisarua, misalnya.
Musim Arab biasa
terjadi usai musim haji. Di masa itu, banyak turis Arab berkunjung ke
Indonesia. Sebagian berwisata ke Puncak dan sebagian lainnya menghamburkan uang
untuk menikmati tubuh perempuan. Tentu diawali janji di depan penghulu alias
menikah siri. Sementara nilai kontrak berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta,
tergantung waktu dan kecantikan pasangan.
Di Jepara, Jawa
Tengah, nyaris serupa. Yang berbeda, mereka hidup serumah tanpa ikatan resmi
alias kumpul kebo. Pelakunya adalah perempuan lokal dan pebisnis furniture asal
Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, serta Korea Selatan.
TEMPO Interaktif, Jakarta:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar
mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang
Peradilan Agama Tentang Perkawinan. "Diharapkan masa sidang 2009 bisa
dibahas di parlemen," kata dia, Selasa (3/2).
Menurut
Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada dalam
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan
bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum
perempuan.
Tentang
perkawinan bawah tangan, Nasaruddin menjelaskan, siapapun yang menikahkan atau
menikah tanpa dicatatkan dikenai sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda
Rp 5 juta. Penghulu yang menikahkan perkawinan ini mendapat sanksi pidana 1
tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa
syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Adapun
perkawinan kontrak, kata dia, apapun alasannya tidak diterima secara
hukum. Perkawinan kontrak itu sama dengan nikah di bawah tangan.
"Pernikahan ini bukannya membawa kebaikan, tapi menambah masalah
baru. Anak-anak hasil hubungan yang dilahirkan tanpa dokumen, sama dengan
menghilangkan hak anak," katanya.
Pengaturan
warisan dalam perkawinan Islam, ia menjelaskan, juga tidak dibatasi 2:1 untuk
ahli waris laki-laki. Putusan hakim dapat berbeda, tergantung dari situasi dan
kondisi warisan dan ahli waris. "Sudah ada satu putusan di Maros, Sulawesi
Selatan, yang memberikan warisan 1:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan.
Putusan itu juga sudah banyak diadopsi hakim-hakim di daerah lain dalam
menentukan keputusan atas kasus yang kurang lebih sama," kata dia.
Oleh : Muhammad Syahrul Mubarak
Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…
Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…
[1] Software Lidwa Pusaka
“Kitab 9 Imam”
[2] Software Lidwa Pusaka
“Kitab 9 Imam” dan Software Jawami’ul Kalim v 4.5
[3] Jami' Ahkamu Nisaa` (3/169-170), dan silahkan lihat juga
definisinya di dalam Subulus Salam, Ash Shan'ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243);
al Mughni, Ibnu Qudamah, Dar Alam Kutub (10/46).
[4] ash Shan'ani , Subulus Salam, Darul Kutub Ilmiyah
(3/243).
[6] Maksudnya: budak-budak
belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian
yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu,
wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang
ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan.
imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang
suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[8] Maksudnya:
orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam
dan hawa dan sama-sama beriman.
[9]
al Qurthubi, Jami' Ahkamil Qur`an (5/130).
[10] Software Lidwa Pusaka
“Kitab 9 Imam”
[12] http://www.islam2u.net apa-itu-nikah-mutah-dan-hukumnya&catid=20:fatwa&Itemid=65
di akses pada tanggal 8 April 2013
[13]
Muhammad Malullah, asy Syi'ah wal Mut'ah, Maktabah Ibnu Taimiyah, hlm.19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar