Selasa, 22 Mei 2012

Upah & Kesejahteraan Tenaga Kerja


Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan. ( Al- Ahqaf : 19 )

 Pengertian Upah

Upah merupakan salah satu rangsangan penting bagi para karyawan dalam suatu perusahaan. Hal ini tidaklah berarti bahwa tingkat upahlah yang merupakan pendorong utama, tingkat upah hanya merupakan dorongan utama hingga pada tarif dimana upah itu belum mencukupi kebutuhan hidup para karyawan sepantasnya. Upah sebenarnya merupakan salah satu syarat perjanjian kerja yang diatur oleh pengusaha dan buruh atau karyawan serta pemerintah.


Dewan Penelitian Pengupahan Nasional memberikan definisi pengupahan sebagai berikut :
“Upah ialah suatu penerimaan kerja untuk berfungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan produksi dinyatakan menurut suatu persetujuan Undang-undang dan Peraturan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.” 

Dari pengertian diatas mengenai upah ini dapat diartikan bahwa upah merupakan penghargaan dari tenaga karyawan atau karyawan yang dimanifestasikan sebagai hasil produksi yang berwujud uang, atau suatu jasa yang dianggap sama dengan itu, tanpa suatu jaminan yang pasti dalam tiap-tiap menggu atau bulan.

Sistem Upah

Ada beberapa sistem yang digunakan untuk mendistribusikan upah, dirumuskan empat sistem yang secara umum dapat diklarifikasikan sebagai berikut : 

1. Sistem upah menurut banyaknya produksi.
2. Sistem upah menurut lamanya bekerja.
3. Sistem upah menurut lamanya dinas.                                                                                                       
4. Sistem upah menurut kebutuhan.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Upah.

Beberapa faktor penting yang mempengaruhi besarnya upah yang diterima oleh para karyawan, yaitu :

1. Penawaran dan permintaan karyawan.
2. Organisasi buruh.
3. Kemampuan untuk membayar.
4. Produktivitas.
5. Biaya hidup.
6. Peraturan pemerintah.

Pengertian Tenaga Kerja

Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun unTeks miringtuk masyarakat. Secara garis besar penduduk suatu negara dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja dan bukan tenaga kerja. Penduduk tergolong tenaga kerja jika penduduk tersebut telah memasuki usia kerja. Batas usia kerja yang berlaku di Indonesia adalah berumur 15 tahun – 64 tahun. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja. Ada banyak pendapat mengenai usia dari para tenaga kerja ini, ada yang menyebutkan di atas 17 tahun ada pula yang menyebutkan di atas 20 tahun, bahkan ada yang menyebutkan di atas 7 tahun karena anak-anak jalanan sudah termasuk tenaga kerja.

Kesejahteraan Tenaga Kerja

Tunjangan adalah tambahan benefit yang ditawarkan perusahan pada pekerjanya. Ada 2 macam tunjangan, tunjangan tetap dan tidak tetap. Yang dimaksud tunjangan tetap adalah tunjangan yang diberikan secara rutin per bulan yang besarannya relatif tetap, contoh: tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, tunjangan keahlian.                                                                  

Sedangkan, tunjangan tidak tetap adalah tunjangan yang penghitungannya berdasarkan kehadiran atau performa kerja, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, insentif, biaya operasional.

Ini adalah salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam arti luas yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya, sebagai akibat terjadinya resiko-resiko sosial yang bisa berbentuk pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia dan hari tua.

Program Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan merupakan sebuah pelayanan sebagai akibat persitiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 

Peningkatan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya ini, ditambahkannya adalah tanggung jawa para pengusaha dan  para pemberi pekerjaan dengan mengikuti ketentuan  yang berlaku untuk melaksanakannya dalam bidang ketenagakerjaan.   






Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…

Selasa, 15 Mei 2012

PANDANGAN NEGARA PRANCIS TERHADAP JILBAB

Latar Belakang
Seiring meningkatnya kehadiran umat muslim di eropa telah menjadi isu sentral bagi semua penduduk negara eropa, timur maupun barat. Berbagai debat yang telah bermunculan mengenai identitas umat muslim yang berada di eropa, hal ini selalu dikaitan dengan faktor muslim
Dalam dunia yang tanpa batas karena pengaruh kuat globalisasi, nasionalisme sering kali berbenturan dengan agama. Dalam sejarah perjalanan manusia, pertentangan antara sekularisme dan fundamentalis atau pluralisme. Kalau politik identitas dikaitkan dengan para imigran beragama tertentu di suatu negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama lain, maka persoalannya menjadi lebih sensitif. Dalam hal ini persoalan diskriminasi berkait erat dengan isu rasisme, kelas, dan agama, yang membuat posisi perempuan menjadi kian rumit di tengah pergulatan politik identitas.
Para imigran yang beragama tertentu, hampir bisa dipastikan, akan lebih kuat ikatannya kepada sesama pemeluk agamanya dibandingkan dengan rasa kebangsaannya sebagai warga di negara yang baru. Rasa kebangsaan juga tetap muncul sebagai identitas di tengah negara migrasinya, seperti imigran asal Iran dan Aljazair di Perancis, imigran Irak di Australia, dan lain-lain. Melihat dari banyak kasus, ikatan persaudaraan antarsesama pemeluk keyakinan tertentu biasanya akan muncul lebih kental di tengah kegamangan dan keotoriteran negara. Penegasan identitas, baik atas dasar keyakinan maupun bangsa dan keturunan tertentu juga akan muncul begitu saja di tengah sistem otoritarian maupun sekulerisasi agama. Tidak bisa memahami bagaimana negara seperti Perancis bisa mengeluarkan undang-undang seperti itu.
Belanda juga negara yang sekuler, tetapi pengertian sekuler di Belanda berbeda dengan di Perancis. Di Belanda, tidak ada masalah orang menggunakan jilbab atau identitas agama lainnya di sekolah negeri atau apa pun sebagai ekspresi religius. Oleh karena itu Melihat fenomena yang bermunculan di eropa khususnya di negara prancis terhadap pemakaian busana muslimah (jilbab) maka penulis berinisiatif untuk mengangkat tema ini, kiranya kita semua mengetahui permasalahan tersebut.

 Pandangan Negara Prancis terhadap Jilbab 

Negara prancis merupakan negara eropa yang pertama melarang muslim untuk memakai  jilbab atau burga, Prancis ini menjadi Negara yang getol menerapakan langakah-langkah anti pemakaian jilbab. Isu jilbab ini meluas sebagai sebuah kontraversi ketika tahun 1989, tiga gadis muslim memakai jilbab ke sekolah umum dan sekolah negeri mereka ini di creil.  

Kepala sekolah ditempat ketiga gadis tersebut belajar memerintahkan ketiga gadis itu untuk melepaskan jilbab yang mereka kenakan dan memakai “pakaian biasa” seperti murid-murid perempuan lain di dalam kelas. Akan tetapi ketiga gadis ini dan juga orangtua mereka menolak perintah itu, dengan alasan bahwa memakai jilbab  adalah merupakan salah satu ibadah menurut agama yang mereka anut. 

Dengan adanya pelarangan penggunaan jilbab di sana. Tidak hanya diberlakukan di Negara prancis, juga di berlakukan di berbagai kawasan eropa lainnya dan di amerika. Fenomena ini merupakan indikasi bahwa bangsa eropa, termasuk perancis memandang lslam sebagai Makhatir (sesuatu yang bahaya). Pertimbangan lain, masalah dibalik keluarnya undang-undang” pelarangan jilbab” ialah ketakuatan pemerintah Negara-negara barat (prancis) semakin berkembangnya islam Negara-negara tersebut. Sehingga dengan itu Negara barat khususnya Negara prancis senantiasa memburukkan citra islam dengan menggambarkan bahwa islam mengekang kaum muslimah dengan aturan-aturan agama yang sangat ketat.

Tapi pada intinya, di mata para pengamabilan kebijakan di prancis, jilbab adalah ancaman bagi paham sekuler yang mereka anut. Di Negara prancis sekularisme ini disebut sebagai prinsip laicite (versi sekularisme ala prancis yang dengan ketat memisahkan antara gereja dengan Negara). Bagi sebagaian orang prancis, jilbab adalah sebuah bentuk pameran symbol-simbol keagamaan. Mereka memaknai sebagai tantangan dari Negara islam terhadap prinsip utama Negara prancis yaitu, laicite. Di prancis, laicite ini di pahami bukan hanya sekedar sekuler, tetapi laicite ini adalah s ekularisme yang keras yang begitu anti dengan segala sesuatu yang berbau dengan simbol-simbol agama.

Alasan Negara Prancis Terhadap  "Pelarangan Jilbab"

Sebenarnya ada dua alasan yang menolak memakai jilbab ditempat umum mendominasi debat-debat tentang anti jilbab ini. Argemen pertama adalah klaim yang mengatakan bahwa sekularisme telah ditantang oleh jilbab. Para pendukung argumen pertama ini adalah orang-orang prancis dari aliran kiri yang memandang diri mereka sebagai pengawal aliran sekuler anti tradisi katolik yang didirikan pada saat terjadinya momen revolusi prancis.

Mereka melihat pendidikan umum adalah sebuah jalan untuk melawan kekuatan gereja. Para feminis yang ada dalam barisan pendukung ini berpendapat bahwa pemakian jilbab adalah sebauh bentuk tekanan terhadap perempuan. Di mata kelompok ini memakai jeans adalah simbol kebebasan, sementara memakai jilbab adalah simbol ketertundukan (Morruzi 1994). Di mata kaum sekuler prancis ini jilbab adalah sebuah ancaman besar bagi prinsip laicite (sekularisme ala prancis) yang mereka anut. 

Dalam pandangan kelompok ini, toleransi terhadap keyakinan beragama dibatasi hanya dalam lingkungan pribadi saja. Dimana perbedaan kultural bebas dari kontrol dan pengawasan. Sementara tempat umum adalah tempat dimana berlakunya aturan-aturan yang bersifat universal, sehingga semua warga prancis yang ada di tempat umum harus terlihat seperti orang prancis.

Argument kedua yang menolak pemakian jilbab, berasal dari politis aliran kanan yang juga menentang pemakaian jilbab dei tempat umum, tetapi dengan alasan dan konteks yang sama sekali berbeda dengan argument pertama. Mereka memandang isu jilbab ini sebagai pertempuran dan perebutan pengaruh antara islam dan Kristen. Dan juga mereka memandang isu terhadap jilbab ini sebagai ancaman terhadap identitas prancis yang disusupkan oleh para imigran.


Upaya Umat Muslim Menghadapi Permasalahan Tersebut

Setelah pemerintah Prancis resmi melarang penggunaan jilbab atau burka di tempat umum. kepolisian telah menerima arahan untuk mengimplementasikan pelarangan jilbab kepada masyarakat prancis, khususnya kepada umat muslim. Dan bagi siapa yang melanggar aturan tersebut maka akan di kenahkan denda sekira Rp 2 juta.

Peraturan itu sontak ditentang kaum muslim di Prancis. Rachid Nekkaz, makelar properti muslim menyerukan unjuk rasa di depan Gereja Katedral Notre Dame, Paris, melalui jejaring sosial. Saya menyeru kepada perempuan yang ingin bebas menggunakan jilbab di jalan," ujar Nekkaz yang telah menyiapkan properti senilai dua juta euro untuk mendanai kampanye itu. Walaupun menjadi kaum minoritas, populasi muslim Prancis yang mencakup 5 juta jiwa merupakan jumlah terbesar di negara-negara Eropa Barat.dari jumlah itu, kaum perempuan memakai jilbab kurang dari dua ribu jiwa.

Di antara para pengunjuk rasa tersebut terlihat seorang ulama Muslim ternama,
Yusuf al-Qaradawi, yang pernah mendesak pemerintah Prancis agar membatalkan UU
Pelarangan Jilbab bagi para siswa sekolah-sekolah "Larangan (jilbab) membangkitkan mentalitas ghetto," kata al-Qaradawi dalam
konferensi tersebut. "Anda menimbulkan kemarahan umat Muslim." Istilah ghetto ini di pakai oleh penduduk yang mendiami suatu Negara yang minoritas.
Al-Qaradawi menambahkan, "Apakah (pelarangan jilbab) ini bisa disamakan dengan
peradaban? Ini jelas sekali langkah mundur. Pelarangan jilbab melanggar
kebebasan individual dan kebebasan beragama." Ulama kelahiran Mesir, yang
dilarang memasuki Amerika Serikat sejak 1999 itu telah terlibat perdebatan
keras soal pelarangan jilbab dalam tur kampanye selama sepekan di Inggris.

Dampak Pelarangan Jilbab di Prancis

Dampak dari pelarangan Jilbab di Prancis mulai bermunculan, salah satunya di Negara yang lalu lintas wisatatawan sangat tinggi , yaitu Mesir. Beberapa surat kabar di Mesir memberitakan bahwa Pemerintah Mesir akan menerapkan aturan yang harus dita’ati oleh wisatawan eropa di Mesir terutama dalam berpakaian. Aturan yang dbuat itu adalah dilarangnya menggunakan celana panjang dan celana pendek bagi wanita dan setiap wanita wajib menggunakan rok sampai menutupi lutut mereka dan juga menggunakan baju hingga menutup lengan mereka.

Aturan ini dibuat berdasarkan jajak pendapat yang menyebutkan 62% Masyarakat mesir mendukung undang-undang yang mencerminkan perudang-undangan yang sudah diajarkan Al-Qur’an, dan 27 % lainnya mengatakan harus sesuai norma-norma agama. Kemungkinan besar, ini akan diikuti oleh Negara-negara lain yang berbasis Muslim sebagai perlawanan terhadap Eropa yang melarang penggunanan Jilbab seperti di Belanda , Jerman dan sebagainya.
Demo Muslim Prancis










DAFTAR PUSTAKA
Amin, Hubungan Islam dan Barat Pasca 11 September 2001, makalah IAIN   Alauddin, 2005.
Kettani, M Ali. Minoriotas Muslim di Dunia Dewasa ini, Jakarta: Raja Grapindo Persada.2005
Artikel, Tasmuji, M.Ag. Dosen Jurusan Perbandingan Agama IAIN Sunan Ampel   Surabaya
 Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…

Sabtu, 12 Mei 2012

" Fenomena Korupsi "




Pengertian Korupsi

Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Menurut  Transparency International

 Korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang di percayakankepada mereka.

Menurut “ Kamus Besar Bahasa Indonesia “

Korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Menurut “ Bank Dunia “

Korupsi di definisikan sebagai suatu tindakan penyelahgunaan kekayaan negara, yang me;ayani kepentingan umum, untuk kepentingan pribadi atau perorangan. Akan tetapi praktek korupsi sendiri, seperti suap atau sogok kerap ditemui di tengah masyarakat tanpa harus melibatkan hubungan negara.


Hukum Korupsi Menurut Islam

Sebagaimana telah dipaparkan di atas bahwa tindak pidana korupsi menurut mayoritas ulama Syafi’iyyah dikatagorikan dalam Al-Ghulul (pengkhianatan terhadap harta yang diamanahkan) dan Al-Ghasysy (penipuan) maka secara substansinya korupsi dikembalikan pada hukum Al-Ghulul dan Al-Ghasysy itu sendiri.

A.     Hukum Al-Ghulul

Berkaitan dengan masalah al-ghulul, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ وَمَنْ يَغْلُلْ يَأْتِ بِمَا غَلَّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ تُوَفَّى كُلُّ نَفْسٍ مَا كَسَبَتْ وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ

“Tidak mungkin seorang Nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.” (QS. Ali Imran: 161)

Menurut para mufassirin ayat ini turun pada perang Badar, disebabkan ada sebagian shahabat yang berkhianat dalam masalah harta perang.

Dalam sebuah hadits yang shahih Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berlaku zhalim (khianat dalam masalah harta) sejengkal tanah maka kelak pada hari kiamat akan digantungkan tujuh lapis bumi di lehernya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Dan masih lainnya yang menjelaskan tentang keharaman ghulul dan ancaman yang berat bagi para pelakunya pada hari kiamat.

Mengenai hukuman bagi pelaku Al-Ghulûl (berkhianat dengan mengambil harta ghanîmah sebelum dibagikan), Imam Asy-Syâfi’î pernah ditanyai, apakah ia disuruh turun dari tunggangannya dan berjalan kaki, dibakar pelananya atau dibakar harta bendanya. asy-Syâfi’î menjawab: “Tidak di hukum (`Iqâb) seseorang pada hartanya, tetapi pada badannya. Sesungguhnya Allah menjadikan Al-Hudûd pada badan, demikian pula Al-`Uqûbât (sanksi), adapun atas harta maka tidak ada `uqûbah atasnya.

Jenis-jenis hukum ta`zîr yang dapat diterapkan bagi pelaku korupsi adalah; penjara, pukulan yang tidak menyebabkan luka, menampar, dipermalukan (dengan kata-kata atau dengan mencukur rambutnya), diasingkan, dan hukuman cambuk di bawah empat puluh kali. Khusus untuk hukuman penjara, Qulyûbî berpendapat bahwa boleh menerapkan hukuman penjara terhadap pelaku maksiat yang banyak memudharatkan orang lain dengan penjara sampai mati (seumur hidup).

B.     Hukum Al-Ghasysy

Berkaitan dengan masalah penipuan (al-ghasysy), Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang menipu maka dia bukanlah dari golongan umatku.” (HR. Muslim dan yang lainnya).

Dampak Negatif Korupsi 

Demokrasi

Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.

Ekonomi

Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan “lapangan perniagaan”. Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Kesejahteraan Umum Negara

Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.








Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…

Senin, 07 Mei 2012

Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam

 Pluralisme Agama Dalam Pandangan Islam

Meninggalnya Gus Dur menjadi moment penting bagi para penyokong ajaran pluralisme untuk kembali menggiatkan kampanyenya mengusung gagasannya. Salah satu agenda penting yang akan digoalkan saat ini adalah menjadikan Gus Dur sebagai pahlawan Nasional, karena jasa-jasanya dalam membangun persatuan bangsa. Sebagian lagi menganggapnya sebagai “Bapak Pluralisme”, tak main-main yang mengatakan demikian adalah presiden SBY. Padahal, di sisi lain, MUI telah berfatwa tentang haramnya pemahaman pluralisme ini.
Realitas di atas menunjukkan bahwa pemikiran pluralisme semakin diterima secara luas di masyarakat. Padahal sekali lagi, pemikiran itu tidak sejalan dengan ajaran islam. Terlepas dari siapa yang mengusungnya, ide pluralisme ini memang layak mendapat sorotan. Karena jika tidak disikapi dengan serius, maka ia bisa menjadi virus-virus pemikiran yang akan menggerogoti kemurnian pemikiran Islam. Apalagi jika ide tersebut diemban oleh orang-orang yang memiliki pengaruh di negeri ini. 

Arti Pluralisme
Secara sederhana pluralisme dapat diartikan sebagai paham yang mentoleransi adanya keragaman pemikiran, peradaban, agama, dan budaya. Bukan hanya menoleransi adanya keragaman pemahaman tersebut, tetapi bahkan mengakui kebenaran masing-masing pemahaman, setidaknya menurut logika para pengikutnya. 

Latar belakang munculnya gerakan Pluralisme
Paham ini muncul akibat reaksi dari tumbuhnya klaim kebenaran oleh masing-masing kelompok terhadap pemikirannya sendiri. Persoalan klaim kebenaran inilah yang dianggap sebagai pemicu lahirnya radikalisasi agama, perang dan penindasan atas nama agama. Konflik horisantal antar pemeluk agama hanya akan selesai jika masing-masing agama tidak menganggap bahwa ajaran agama meraka yang paling benar. Itulah tujuan akhir dari gerakan pluralisme ; untuk menghilangkan keyakinan akan klaim kebenaran agama dan paham yang dianut, sedangkan yang lain salah.

Argumen Pluralisme
Dalam mengajarkan gagasan ini mereka sering mengumpamakan agama dengan tiga orang buta yang menjelaskan tentang bentuk gajah. Ketiga orang buta itu diminta untuk memegang gajah, ada yang memegang telinganya, ada yang memegang kakinya, dan ada yang memegang belalainya. Setelah mereka semua memegang gajah, lalu mereka bercerita satu sama lain; yang memegang belalai mengatakan bahwa gajah itu seperti pipa, yang memegang telinganya berkata bahwa gajah seperti kipas yang lebar dan kaku. Yang memegang kaki mengatakan bahwa gajah seperti pohon besar yang kokoh.
Dengan berpijak pada cerita tersebut lalu mereka mengatakan bahwa semua agama pada dasarnya menyembah Tuhan yang sama, meskipun cara penyembahannya berbeda-beda.
Bagi para penggiat pluralisme dari kalangan kaum muslimin mereka pun menyitir ayat-ayat yang mengandung gagasan pluralisme. Di antara ayat yang sering mereka sitir adalah;
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); (al-Baqarah:256)
“Sesungguhnya orang-orang mu’min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (al-Baqarah:62).

Bantahan atas Argumen Pluralisme
Dengan kemampuan mereka memahami bahasa Arab yang cukup baik, mereka suka memelintir makna ayat sehingga kaum intelektual-awam agama percaya kepada mereka. Mari kita perhatikan ayat 256 surat al-Baqarah; Mereka menganggap tidak ada paksaan dalam beragama berarti pengakuan agama lain. Pemahaman demikian bukanlah pemahaman yang benar. Untuk lebih memahami makna tidak ada paksaan ini satu ayat penuh harus difahami secara utuh. Lanjutan ayat tersebut adalah, “sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Jika ayat ini dibaca dengan tuntas maka akan jelas, tidak ada paksaan karena telah jelas yang benar dan yang salah, islam itulah yang benar dan yang lainnya adalah salah. Masing-masing bebas memilih dengan resiko sendiri-sendiri. Adapun kaum pluralis dalam memaksakan pemahamannya tak jarang memotong ayat tidak pada tempatnya sehingga seolah-olah benar padahal tidak benar.
Jika kita lihat ayat 62 surat al-Baqarah, sekilas memang ayat ini menjelaskan bahwa orang Yahudi jika tetap beriman dan beramal shaleh akan masuk sorga. Orang Nasrani, orang Shabi’in, selama tetap beriman dan beramal shaleh ia akan masuk sorga.
Dalam memahami suatu ayat, para ulama’ telah menganjurkan agar menggunakan riwayat turunnya ayat, yang disebut dengan asbab nuzul. Adapun asbab nuzulnya sayat ini adalah; Salman al-Farisi; tatkala ia menceritakan kepada Nabi saw kebaikan-kebaikan guru-gurunya dari golongan Nasrani dan Yahudi. Tatkala Salman selesai memuji para shahabatnya, Nabi saw bersabda, “Ya Salman, mereka termasuk ke dalam penduduk neraka.” Selanjutnya, Allah swt menurunkan ayat ini. Lalu hal ini menjadi keimanan orang-orang Yahudi; yaitu, siapa saja yang berpegang teguh terhadap Taurat, serta perilaku Musa as hingga datangnya Isa as (maka ia selamat). Ketika Isa as telah diangkat menjadi Nabi, maka siapa saja yang tetap berpegang teguh kepada Taurat dan mengambil perilaku Musa as, namun tidak memeluk agama Isa as, dan tidak mau mengikuti Isa as, maka ia akan binasa. Demikian pula orang Nashraniy. Siapa saja yang berpegang teguh kepada Injil dan syariatnya Isa as hingga datangnya Mohammad saw, maka ia adalah orang Mukmin yang amal perbuatannya diterima oleh Allah swt. Namun, setelah Mohammad saw datang, siapa saja yang tidak mengikuti Nabi Mohammad saw, dan tetap beribadah seperti perilakunya Isa as dan Injil, maka ia akan mengalami kebinasaan.”
Ibnu Katsir menyatakan, “Setelah ayat ini diturunkan, selanjutnya Allah swt menurunkan surat, “Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.”[Ali Imron:85]. Ibnu ‘Abbas menyatakan, “Ayat ini menjelaskan bahwa tidak ada satupun jalan, agama, kepercayaan, dll, ataupun perbuatan yang diterima di sisi Allah, kecuali jika jalan dan perbuatan itu berjalan sesuai dengan syari’atnya Mohammad saw. Adapun, umat terdahulu sebelum nabi Mohammad diutus, maka selama mereka mengikuti ajaran nabi-nabi pada zamanya dengan konsisten, maka mereka mendapatkan petunjuk dan memperoleh jalan keselamatan.”
Ya, kaum pluralis itu mengambil satu ayat dengan mengabaikan ayat-ayat yang lain. Meraka abaikan ayat ;
“Sesungguhnya agama yang diridloi di sisi Allah hanyalah Islam.” (Ali Imron:19).
“Barangsiapa mencari agama selain Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akherat termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imron:85).
Mereka abaikan pula ayat; “Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila`nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?” (al-Taubah:30)
“Sungguh telah kafir, mereka yang mengatakan, “Tuhan itu ialah Isa al-Masih putera Maryam.”(al-Maidah:72)
Seandainya ide pluralisme agama ini memang diakui di dalam Islam, berarti, tidak ada satupun orang yang dikatakan kafir. Tetapi al-qur’an dengan sangat tegas menyebut orang ahlikitab yang tidak menerima Islam dengan sebutan kafir. Firman Allah
Sesungguhnya orang-orang kafir dari golongan ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruknya mahluk (al-Bayyinah:6)
Demikianlah, Islam sama sekali tidak mengakui kebenaran ide pluralisme. Islam hanya mengakui adanya pluralitas agama dan keyakinan. Maknanya Islam hanya mengakui adanya agama dan keyakinan di luar agama islam, serta mengakui adanya identitas agama-agama selain Islam. Islam tidak memaksa pemeluk agama lain untuk masuk Islam. Mereka dibiarkan memeluk keyakinan dan agama mereka. Hanya saja, pengakuan Islam terhadap pluralitas agama tidak boleh dipahami bahwa Islam juga mengakui adanya kebenaran pada agama selain Islam. Islam tetap mengajarkan bahwa agama di luar Islam adalah kesesatan, meskipun diijinkan hidup berdampingan dengan Islam.
Akhirnya, pluralisme adalah paham sesat yang bertentangan dengan aqidah Islam. Islam mengajarkan keyakinan bahwa islam sajalah agama yang benar, yang diridlai Allah. Orang yang masih mencari agama selain Islam, ia akan rugi, karena amalnya tidak diterima oleh Allah. Siapapun yang mengakui kebenaran agama selain Islam, atau menyakini bahwa orang Yahudi dan Nashrani masuk ke surga, maka dia telah mengingkari ayat-ayat al-Qur’an yang tegas dan jelas. Pengingkaran tersebut berakibat pada batalnya keislaman seseorang, na’udzubillah min dzalik. 

Semoga apa yang kami posting dalam blog ini dapat berguna bagi pembacanya...
Amien yaa Robbal 'alamien...