Kamis, 21 Juni 2012

HIKMAH Disyariatkannya JIHAD


Definisi Jihad menurut tata bahasa
Jihad dalam tata bahasa (Arab) berasal daripada tiga huruf yaitu : al-jim, al-haa, dan ad-daal. Adapun huruf Alif yang terdapat pada kalimat (جاهد) itu adalah tambahan. Menurut etimolgi Bahasa Arab “ Jihad “ itu adalah “Isim mashdar kedua” yang berasal dari jaahada (جاهد)-yujaahidu (يجاهد) -mujaahadatan  (مجاهدة)dan jihaadan(جهاد) . Jadi jihad itu berarti bekerja sepenuh hati.
Syarat-syarat pelaksanaan Jihad
Dalam melaksanakan jihad ada tiga syarat yang harus dipenuhi, yaitu[1] :
a.       Adanya tenaga Roh
b.      Adanya tenaga Ilmu
c.       Adanya tenaga Benda
Ketiga-tiganya harus ada, bila kurang salah satu dari tiga syarat ini jihad itu tidak akan lancar jalannya. Ada tenaga ilmu, tetapi alat-alat materil tidak ada maka jihadnya itu tidak akan mudah mencapai hasil demikian pula sebaliknya. Tetapi syarat pokok untuk jihad adalah Roh atau jiwa yang menjadi pendorong dari segala-galanya.
Tenaga roh ini ialah tenaga Iman. Iman artinya percaya. Bukan percaya hanya sekedar percaya, tetapi diiringi dengan amal kerja yang mendalam, iman yang sampai pada derajat yakin.
Iman yang tidak yakin itu adalah laksana air dipukul ombak ke pantai secepat ia naik, secepat itu pula ia turun. Jadi, iman artinya percaya yang melekat selamanya dalam hati sampai kepada mutu yakin. 
Pembagian Jihad
Jihad fii Sabilillah dalam syari’at Islam tidak hanya memerangi orang-orang kafir saja, bahkan jihad menurut kacamata syari’at dalam pengertian umum meliputi beberapa perkara[2]:
Pertama  : Jihadun Nafs (Jihad dalam memperbaiki diri sendiri)
Kedua     : Jihadusy Syaithon (Jihad melawan syaithon)
Ketiga     : Jihadul Kuffar wal Munafiqin (Jihad melawan orang Kafir dan kaum Munafiqin)
Keempat : Jihad Arbabuzh Zholmi wal Bida’ wal Munkarat (Jihad menghadapi orng-orang zhalim, ahli bid’ah, dan pelaku kemungkaran)

Hikmah Disyariatkannya Jihad
Seluruh kewajiban yang ada di dalam agama Islam memiliki hikmah dan kemaslahatan yang tidak akan kembali kepada Allah, karena Allah Maha Kaya atas semesta alam. Hikmah dan kemaslahatan tersebut hanya akan kembali kepada Manusia. Tidak ada sebuah  kewajiban kecuali di belakangnya pasti ada hikmah dan kemaslahatan untuk manusia. Hikmah ini bisa diketahui oleh orang yang dikaruniai untuk mengetahuinya, dan tidak diketahui oleh orang yang tidak diberikan kuasa untuk mengetahuinya.
Akan tetapi, Allah swt pasti tidak akan mensyariatkan sesuatu yang sia-sia, sebagaimana Dia pun tidak akan menciptakan sesuatu dengan senda gurau dan penuh kebatilan. Di antara nama-nama baik yang dimiliki-Nya adalah Maha Bijaksana (Al-Hakim). Allah Maha Bijaksana dalam ciptaan dan hukum-Nya.
Islam tidak hanya cukup memerintahkan seorang Muslim untuk menyembah Allah dalam bentuk Shalat, Puasa, dan Tasbih pada waktu petang dan pagi. Islam pun tidak cukup memerintahkan seorang Muslim untuk menyembah Allah dengan cara mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, yang berfungsi sebagai penyucian, bantuan untuk orang-orang lemah, dan saham untuk kemaslahatan umat. Islam pun tidak cukup memerintahkan seorang Muslim untuk menyembah Allah dengan cara pergi Haji ke Tanah Suci dengan cara mengorbankan diri dan hartanya di jalan Allah.
Hal ini tidak cukup dilakukan oleh seorang Muslim selama dunia penuh dengan kebatilan, kerusakan, serta orang-orang yang melawan kebaikan dan orang-orang yang melakukan perbaikan. Seorang Muslim tidak boleh ridha ketika hanya tinggal di dalam rumah, mengunci pintu, kemudian beribadah kepada Allah sendirian. Sedangkan pada saat yang sama, ia meninggalkan para pelaku kebatilan dan kedzaliman melakukan kerusakan di muka bumi, sehingga mereka bisa mempermainkan nilai-nilai kebenaran dan keluhuran. Bahkan, ia merasa cukup hanya dengan membaca hauqalah, istirja’, tasbih, dan tahlil.
Ibadah yang dilakukan oleh seorang Muslim harus menjadi modal untuk melawan segala bentuk keburukan, sebagaimana ibadah Zakat menjadi saham dalam melakukan kebaikan. Inilah yang disebut Jihad di jalan Allah[3]: mencurahkan kemampuan dengan jiwa, harta, akal, dan lisan untuk membela kebenaran. Ibadah tersebut bukan ibadah ritual (syar’iyyah) seperti Shalat dan Haji, melainkan ibadah yang dilakukan dengan niat dan tujuan. Meskipun pada hakikatnya adalah muamalah.
Seorang Muslim diperintahkan untuk melakukan kewajiban tersebut sama seperti ia diperintahkan untuk shalat, puasa dan zakat. Allah Swt berfirman :
ƒ š
35. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.[4]

77. Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.
78. dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan Jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang Muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, Maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, Maka Dialah Sebaik-baik pelindung dan sebaik- baik penolong.[5]

Rahasia Kewajiban serta Keutamaan Jihad
Salah satu dari banyak Keutamaan Jihad adalah dapat mengantarkan seseorang kepada tingkat kepribadian mukmin yang baik. Seseorang yang sanggup dan gemar melakukannya, maka semakin tinggi keimanan yang ia peroleh. Sebaliknya, seseorang yang jarang dan tidak berani melakukan Jihad, maka semakin lemah Imannya. Itulah sebabnya dalam beberapa ayat tentang Jihad penyebutan orang-orang beriman dikaitkan dengan orang-orang yang berhijrah, berjihad, dan bersifat sabar.
Al-Qur’an menyatakan, bahwa orang-orang yang melakukan jihad di jalan Allah Swt akan meraih predikat a’zamu darajah (derajat tertinggi) dan mereka tergolong kelompok peraih kemenangan. Tanpa ajaran jihad agama Islam bisa menjadi keropos, dakwah agama tidak bisa dilaksanakan dengan baik, dan musuh-musuh agama terus mengancam[6]. Dengan adanya perintah Jihad di jalan Allah Swt orang Islam diharapkan dapat memperoleh kemenangan.
Orang Islam adalah pemilik risalah totalitas yang universal, tidak layak dipegang oleh orang-orang yanag bersifat negatif dan egois, akan tetapi hanya dapat dipegang oleh orang-orang yang bersifat positif dan mau berjuang.
Risalah ini tujuan utamanya menyebarkan kebenaran dan keadilan serta menegakkan agama Allah di muka bumi. Risalah ini datang untuk melawan kelemahan dalam jiwa, penyelewengan dalam akal dan tingkah laku, kedzaliman terhadap masyarakat dan pemerintah serta penganiyayaan terhadap umat dan bangsa.
Risalah Islam adalah risalah yang mengatakan kepada kaum dhu’afa: “singsingkan lengan bajumu”. Berteriak kepada orang-orang yang hina: “Angkatlah kepala kalian”. Berkata pada orang-orang yang tertidur: “Bangunlah dari tidur kalian”. Mengajak pada orang-orang yang diperbudak: “Lepaskan belenggu-belenggu kalian”. Dan memerintahkan kepada orang-orang yang congkak: “Turunlah dari singgasana kecongkakan kalian”.
Risalah Islam ialah[7] risalah yang mengatakan kepada orang-orang kaya: “Infakkanlah harta Allah Swt, bukan harta kalian”. Mengatakan kepada para penguasa:
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat. (An-Nisa: 58)
Risalah Islam ialah risalah yang mengatakan kepada orang yang membanggakan keturunannya sebagai orang yang lambat amalnya dan tidak cepat nasabnya. Dan mengatakan kepada Ahli Kitab:

Katakanlah: "Hai ahli Kitab, Marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara Kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai Tuhan selain Allah". jika mereka berpaling Maka Katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa Kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (Ali Imran: 64)
Dan mengatakan kepada seluruh manusia:

Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (Al-Hujurat: 13)
Barangsiapa yang memahami karakter risalah Islam ini, niscaya tidak sulit baginya menggambarkan bahwa jihad merupakan salah satu kewajiban risalah Islam dan merupakan salah satu bentuk ibadat.

Analisa  Tentang Jihad
Mendengar kata Jihad, selalu terbayang dengan konsep perang, saling bunuh, terorisme, dan yang lainnya. Ketika kita disuruh untuk memaknai Jihad maka kita harus memandangnya dari berbagai sudut dan mempelajarinya secara detail terlebih dahulu. Karena konteks jihad sangatlah luas dan sangat sulit dipahami bila dipersempit.
Jihad pada dewasa ini sering dimaknai bermacam-macam namun menurut analisa saya, jihad merupakan salah satu dari banyak tindakan demi menegakkan tiang agama. Konsep jihad itu sendiri sangat jauh berbeda dengan konsep terorisme yang pada saat ini sering disamakan bahkan disebut sebagai Jihad itu sendiri. Jihad pada saat sudah sangat berkembang tapi konsepnya beda dengan konsep jihad pada zaman Rasulullah Saw dulu yang bentuknya adalah perang melawan kaum kafir, tetapi sekarang kita harus tetap berjihad namun dengan cara yang berbeda tanpa harus menggunakan kekerasan dan tindakan anarkis.
Menurut saya, terdapat kekeliruan dalam pemaknaan term qitâl yang diserupakan dengan term jihâd. Kekeliruan dalam membedakan keduanya dipengaruhi kesalahan mengidentifikasi semua isyarat jihad dalam ayat-ayat madaniyah yang diatributkan sebagai jihad bersenjata. Padahal, antara jihad dan qitâl memiliki makna dan penggunaan yang berbeda dalam al-Qur’an.
Term qitâl berasal dari qatala-yaqtulu-qatl, yang berarti “membunuh atau menjadikan seseorang mati disebabkan pukulan, batu, racun, atau penyakit”.[8] Term qitâl hanyalah salah satu aspek dari jihad bersenjata. Jihad bersenjata adalah konsep luas yang mencakup seluruh usaha seperti persiapan dan pelaksanaan perang, termasuk pembiayaan perang. Dengan begitu, jihad bersenjata hanyalah salah satu bentuk dari jihad yang juga melibatkan jihad damai. Atas dasar itu, konteks jihad dalam al-Qur’an tidak dapat disamakan dengan qitâl. 
Jadi, menurut analisa saya Jihad pada zaman modern ini tetaplah ada hanya saja konsep dan konteks saja yang berbeda dengan apa yang terjadi pada zaman Rasulullah dahulu yakni dengan perang, melainkan sekarang Jihad itu lebih sulit karena menggunakan otak dan akal pikiran sehingga kita dituntut untuk menguasai ilmu lebih banyak lagi supaya kita mampu untuk berjihad sekuat apa yang kita miliki demi tegaknya bendera Islam.




  Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…


















[1] H.A.R Sutan Mansur, Jihad, (Jakarta: Panji Masyarakat), 1982, Hal. 12
[2] Dzulqarnain bin Muhammad Sanusi, Meraih Kemuliaan Melalui Jihad Bukan Kenistaan, (Klaten: Pustaka As-Sunnah), 2006. Hal. 91
[3] Dr. Yusuf Qardhawi, Fiqh Jihad : Sebuah karya monumental terlengkap tentang Jihad menurut Al-Qur’an dan Sunnah, (Bandung: Mizan Pustaka). 2010. Hal. 7
[4] Surah Al-Maidah (5) ayat 35                                                                                      
[5] Surah Al-Hajj (22) ayat 77-78
[6] Rohimin, Khazanah Kajian Al-Qur’an. JIHAD : Makna dan Hikmah, (Gelora Aksara Pratama), 2006. Hal. 56
[7] Dr. Yusuf Qardhawi,  Menyatukan Pemikiran Para Pejuang Islam, (Jakarta: Gema Insani Press), 1993. Hal. 134-135
[8] Ibn Manzhûr, Lisân al-‘Arab, (Kairo: Dâr al-Ma‘ârif, t.th.), jilid V, hal. 3528.

Kamis, 14 Juni 2012

KORUPSI & SEJARAH KORUPSI

KORUPSI & SEJARAH KORUPSI

BAB 1
PENDAHULUAN
·                    LATAR BELAKANG
sebagai sebuah kajahatan yang luar biasa bukan hanya kejahatan biasa saat ini, masalah korupsi diindonesia sudah sedemikian akut dan parah serta menjadi persoalan yang sangat serius. Begitu kian akutnya korupsi sehingga ahmad ali, seperti dikutip amzulian rifa`I, menyatakan bahwa kondisi korupsi saat ini sudah memasuki keadaan tidak berpengharapan. Korupsi telah menjadi “agama” dengan pemeluk yang tidak sedikit. Setiap lembaga birokrasi, baik tingkat atas maupun bawah telah menjangkiti virus korupsi. “tidak ada department yang tidak korup” ujar wakil ketua KPK bibit samat rianto.[1]

·                    RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang diatas, maka selanjutnya tulisan ini akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1-     Bagaimanakah sejarah korupsi dimasa nabi dan masa kini?
2-     Bagaimanakah bentuk atau ragam praktik korupsi yang terkjadi dimasa nabi SAW?
3-     Bagaimanakah tindakan atau solusi penanganan yang dilakukan oleh nabi SAW?
4-     Lalu, bagaimanakah relevansinya dengan konteks kekinian, terutama diindonesia?


 
BAB II
PEMBAHASAN
A.                 PENGERTIAN KORUPSI
Kata korupsi berasala dari bahasa inggris corruption yaitu bisa digunakan  untuk menyebut kerusakan fisik seperti ungkapan corrupt manuscript (naska yang rusak)1 atau dapat juga disebut kerusakan tingkah laku yang menyatakan pengertian tidak bermoral atau tudak jujur dan tidak dapat dipercaya[2].
Secara etimologis korupsi, berarti kebusukan, keburukan, kebejatan,dapat suap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata kata atau ucapan yang menghina , atau menfitnah.
Salah satu defenisi korupsi di dalam kamus lengkap webster’s third new international dictionary adalah ”ajakan (dariseorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.”

B.                 SEJARAH KORUPSI

v    SEJARAH KORUPSI DI DUNIA
Sejarah mencatat bahwa korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi telah menjadi bagian dari masyarakat sejak manusia bahkan lebih tua dari waktu (jr.darity,2008). Pandangan lain mengatakan bahwa korupsi itu muncul sejak lahirnya peradaban, meskipun bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan pada waktu itu berbeda dengan korupsi yang ada di era sekarang ini (ray, 2006). Perbedaan latar belakang sejarah, persepsi masyarakat, praktik pemerintahan, teknologi baru, dan perubahan lingkungan ekonomi politik global-jika ditelusuri, korupsi yang dilakukan para penguasa memiliki substansi yang sama, yaitu untuk menumpuk kekayaan demi keuntungan dan kepentingan pribadi dalam penyalah gunaan kekuasaan.

v    SEJARAH KORUPSI DI INDONESIA
Dalam konteks Indonesia, phenomena penyalah gunaan kekuasaan yang berkembang di zaman colonial memperlihatkan dalam bentuk kesewenang-wenangan dan korupsi (misalnya penghilangan uang pajak) oleh lurah dan bupati (onghokham, 1983). Hal ini dipengaruhi oleh budaya karena oara bupati dengan birokrasinya yang tidak dibiayai cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka penguasa akan memungut secara liar dari masyarakat apa yang tidak diperolehnya secara legal (onghokham,1980).
·                    Pada zaman orde lama (1957-1965) yang diawali dengan system demokrasi terpimpin oleh presiden soekarno juga banyak memunculkan persoalan-persoalan social yang krusial dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi rakyat Indonesia.rezim kekuasaan dibawah soekarno telah terjadi penyalahgunaan keuangan pemerintahan, tujuan internasional, penyalahgunaan birokrasi dan peradilan.
·                    Pada rezim orde baru (1965-1998) sebuah kekuasaan yang mengandalkan kekuatan APBN, nasionalisasi perusahaan Negara, suap dan jual beli jabatan, birokrasi pungutan. Korupsi zaman orde baru menggambarkan pemerintahan otoritarianisme dimana partisipasi polotik dan kekuasaan Negara dipegang oleh kelompok-kelompok elit (kang,2004).
·                    Pada era reformasi (1998-2009) korupsi merupakan warisan dari Orde sebelumnya, para penguasa yang terlibat korupsi berasal dari para kroni-kroninya yang masih mempertahankan “statusquo” koruptif yang belum tersentuh hukuman bagi yang dianggap bersalah dalam kekuasaan Negara.[3]

v    SEJARAH KORUPSI DI MASA NABI
Korupsi(ghulul) dan pemberantasanya pada masa nabi secara tipologis terdapat dua bentuk korupsi baik yang pernah terjadi atau yang mewacana pada masa nabi SAW. yaitu korupsi ghanmah dan non ghanimah. Korupsi ghanimah disini adalah korupsi mantel, manik manik, dan tali sepatu. Sedangkan korupsi non ghanimah adalah berupa memberi “hadiah” pejabat public, mengambil kekayaan public, mengambil uang diluar gaji resmi, menggelapkan hasil pekerjaan, dan mengambil tanah.

1.                 Isu korupsi beludru atau sutra

2935 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ خُصَيْفٍ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةَ{ مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ افْتُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَافَأَنْزَلَ اللَّهُ{ مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ    .قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رَوَى عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ خُصَيْفٍ نَحْوَ هَذَا وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Artinya:Qutaibah telah menceritakan kepada kami, ‘abd al-wahid ibn ziyad telah menceritakan kepada kami, dari kusaif, miqsam telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ibn abbas berkata: ayat ini (maa kaana linabiyyin ayyaghulla) turun mengenai kasus beludru merah yang hilang pada waktu perang badar. Beberapa orang mengatakan: barangkali rasulullah SAW. Mengambilnya,  maka allah menurunkan maa kaana linabiyyin ayyaghulla hingga akhir ayat.
Abu isa mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan gharib. ‘abdu al-salam ibn harb sunguh telah meriwayatkan, dari kusaif seperti ini. Sebagian yang lain meriwayatkan hadis ini dari kusaif, dari miqsam dan tidak menyebutkan di dalamnya dari ibn ‘abbas.[4]
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa riwayat ini terkait dengan turunya surat al-imron ayat 161

Artinya:
Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan dating membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak di zalimi.

Dimana pada saat itu terjadi kasus hilangnya harta rampasan perang dari kaum musyrikin berupa beludru merah, pada waktu itu perang badar pada tahun 2 hijriyah. Akan tetapi riwayat lain menjelaskan bahwa turunya ayat diatas terkait dengan peristiwa perang uhud tahun 3 hijriyah.4
                    poin penting yang bisa diambil adalah bahwa pengertian ghulul pada mulanya terkait dengan pembagian harta rampasan perang (ghanimah). Dengan kata lain ghulul dalam konteks ini adalah pembuatan kebijakan yang menyimpang dari semestinya. Sedangkan Quraish shihab menjelaskan bahwa kata yaghulla yang terdapat pada ayat diatas diterjemahkan oleh para ulama` dengan “berhiyanatí”  terbatas pada rampasan perang. Dan menurut beliau kata tersebut memiliki pengertian khianat secara umum, baik penghianatan dalam amanah yang diserahkan masyarakat, maupun pribadi demi pribadi.

2.                  Korupsi ghanimah
Korupsi ghanimah atau harta rampasan perang merupakan praktek korupsi yang banyak ditemui pada masa nabi SAW.bukti pertama dalam hal ini adalah berupa kasus korupsi mantel yang dilakukan oleh seorang budak bernama qirqiroh. Dalam hadits riwayat al buhkori, diceritakan bahwa seorang budak bernama qirqirqh itu meninggal dengan sebab yang tidak diketahui. Kemudian para sahabat melaporkan peristiwa itu kepada nabi.lalu nabi mengatakan bahwa ia masuk neraka. Setelah diselidiki barang barang bawaanya diketahui bahwa dia telah melakukan korupsi berupa mantel. Teks hadis dimaksud sebagai mana berikut:
2845 - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَكَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَاقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Melihat berbagai definisi yang dikemukakan para ulama`, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian ghulul meliputi beberapa unsur yaitu
-                     Pencurian
-                     Penghiyanatan
-                      Dilakukan secara sembunyi sembunyi
-                     Dan terkait dengan harta rampasan perang atau ghanimah

3.                  Korupsi non ghanimah
Pada bagian sebelumnya telah diuraikan bahwa praktik praktik korupsi yang terjadi pada masa nabi pada mulanya berkisar dalam hal harta rampasan perang dan jumlahnya kecil. Berbagai kasus ini membawa para ulama` pada satu pengertian bahwa ghulul atau korupsi adalah pencurian atau penghianatan pada harta rampasan perang.
            Namun kemudian dalam perkembangannya, kata ghulul kemuadian meluas pengertianya. Ghulul tidak lagi sebatas pada korupsi harta rampasan perang, namun sudah mencakup semua apa saja kekayaan public yang diambil oleh pejabat secara tidak sah.pengertian didasarkan pada riwayat althirmidzi No.1255 yang menceritakan bahwa nabi SAW. Mengirim muaz ibn jabal ke yaman untuk menjadi gubernur serta memperingatkanya agar tidak mengambil sesuatu apapun dari kekayaan Negara yang berada dibawah kekuasaanya tanpa seizing dari nabi SAW. Atau dengan arti lain tanpa berdasarkan katentuan yang berlaku. Bila hal seperti itu dilakukan maka disebut ghulul

C.                 JENIS JENIS KORUPSI
Secara umum, syidhusain al athasmembedakan tipologi korupsi yang berkembang selama ini menjadi tujuh macam, yaitu:
-           Korupsi transaktif, yaitu jenis korupsi yang berupa adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pihak yang bersangkutan guna mengusahakan keuntungan bersama.
-           Korupsi yang memeras, yaitu jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah kerugian yang sedang atau akan mengancam dirinya.
-           Korupsi investif, korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi pemerasan. Yaitu untuk mempertahankan dirinya.
-           Korupsi perkerabatan, yaitu kelu korupsi berupa penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk menempati jabatan dalam pemerintahan, perlakuan istimewa kepada mereka secara bertentangan dengan norma yang berlaku, seperti memberi uang atau yang lainya.
-           Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh sendirian tanpa melibatkan orang lain, misalnya membuat laporan belanja yang tidak benar.
-           Korupsi dukungan, yaitu korupsi yang dimaksudkan untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.[5]

D.                 PENANGANAN KORUPSI DI MASA NABI
Dari kasus dan juga data tentang bentuk bentuk korupsi yang pernah dikemukakan, nabi dalam menangani kasus kasus korupsi tidak pernah melakukan pendekatan kriminalisasi terhadap pelaku korupsi pada zamanya, mayoritas untuk tidak mengatakan langkah langkah yang kedepankan nabi adalah berupa langkah teologi moralitas atau moral psikologis.             Nabi lebih banyak melakukan pembinaan moral dengan menanamkan kesadaran untuk menghindari perbuatan korupsi dan mengingatkan hukuman akhirat yang akan ditimpakan. Dalam banyak kesempatan, nabi mengingatkan bahwa koruptor akan masuk neraka walaupun nominalnya sangat kecil, seperti seutas tali sepatu atau sebuah mantel.    Dan pada kesempatan lain nabi melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang sudah selesai melakukan tugas. Tindakan nabi ini kemudian sekarang dikenal dengan istilah audit kekayaan. Berdasarkan penjelasan diatas, bukan semata mata karena factor kecilnya nominal barang yang dikorupsi atau karena masih belum begitu parahnya kasus korupsiyang terjadi ada masa itu.
Namun, hal tersebut lebih merupakan bukti dari kecerdasan nabi yang mampu melhat jauh kedepan. Beliau mampu melihat bahwa sebuah prilaku criminal, terutama korupsi, semata mata tidak bisa diselesaikan secara hokum. Ia harus pula didekati dengan pendekatan moral. Hal ini karena, secara psikologis, orang melakukan korupsi adlah orang yang jiwanya sedang sakit. Nilai dan kualitas kemanusiaanya sedang terjatuh pada level hewani dan orientasi hidupnya hanya mengejar kesenangan dan kepuasan material semata.

E.                  PENANGANAN KORUPSI DIMASA KINI
Dalam pemberantasan korupsi ada dua strategi yang menjadi substansi utama untuk mengurangi korupsi.(1). Cara prevensi, yaitucara untuk mencegah korupsi sehingga tidak terjadi. (2). Cara represif, yaitu melakukan tindakan pada koruptor, dimana menjatuhkan berbagai hukuman yang berat bagi sang koruptor tersebut sehingga jerah dan tidak mengulangi perbuatan korupsi tersebut.
Pemberantasan korupsi dengan cara prevensif atau pencegahan akan lebih efektif, karena memberikan opsi bagaimana perbuatan korupsi itu dilawan atau ditantang agar tidak berkembang pada penguasa dan lembaga-lembaga kekuasaan. Prevensi terhadap korupsi juga dapat berhasil jika membangun dan mengambil model prevensi pada Negara tertentu yang telah berhasil mencegah korupsi jika memang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam hal mencegah korupsi yaitu:
-         Independent commission against corruption(ICAC). Dimana  prevensi korupsi melalui semua jalur media, ikut serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, integritas kejujuran hakim dan ditujukan pada sector public dan swasta.
-         Corrupt practice investigation bureau (CPIB).yakni prevensi korupsi dilakukan dalam benar-benar menegakkan hukum tanpa pamrih, model seperti ini berhasil dilakukan di hongkong.
-         Badan pencegah rasuah (BPR) di Malaysia, cara mencegah korupsi dengan ketegasan dan berlandaskan pada nilai-nilai moral, penegakan aturan, adanya komitmen dan pejabat yang amanah.[6]

F.                  KONSEKUENSI KORUPSI
Korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya karena perbuatan korupsi mempunyai konsekuensi dan menciptakan berbagai ketimpangan pada kehidupan Negara dan masyarakat. Diantara konsekuensi korupsi adalah: (1) ekonomi, (2) politik, (3)social, (4) budaya, (5) hukum, (6) institusipemerintah, (7)perkembangan administrasi publik.
Korupsi menjadi penyakit bangsa dan Negara yang berbahaya bagi kelangsungan dan kehidupan generasi ke depan. Korupsi sudah melilit berbagai ranah kehidupan Negara, dimana bidang hukum menjadi sorotan bagi buruknya sistem peradilan. Konsekuensi korupsi pada hukum memperburuk wajah hukum, karena hukum yang tidak adil akan memperlambat tindakan pemberantasan korupsi.


  Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…



1-      “aneka akal bulus koruptor” dalam Koran tempo, 22 desember 2009, hlm. A10.

2-      Jhon m echol dan hasan shadiliy, kamus inggris Indonesia(Jakarta:gramedia,2003)hlm.149

[3]“korupsi birokrasi”. Dr.saiful deni. Cet:2. Hlm:101
[4] Al-Tirmidzi, sunan al-tirmidzi, No.2935, kitab: tafsir an rosulillah, bab: wa min surat al imron.
[5] Syed Hussein alatas, sosiologi korupsi…hlm 46
[6] “korupsi birokrasi”. Dr. saiful deni. Cet : 2. Hlm :303