Kamis, 14 Juni 2012

KORUPSI & SEJARAH KORUPSI

KORUPSI & SEJARAH KORUPSI

BAB 1
PENDAHULUAN
·                    LATAR BELAKANG
sebagai sebuah kajahatan yang luar biasa bukan hanya kejahatan biasa saat ini, masalah korupsi diindonesia sudah sedemikian akut dan parah serta menjadi persoalan yang sangat serius. Begitu kian akutnya korupsi sehingga ahmad ali, seperti dikutip amzulian rifa`I, menyatakan bahwa kondisi korupsi saat ini sudah memasuki keadaan tidak berpengharapan. Korupsi telah menjadi “agama” dengan pemeluk yang tidak sedikit. Setiap lembaga birokrasi, baik tingkat atas maupun bawah telah menjangkiti virus korupsi. “tidak ada department yang tidak korup” ujar wakil ketua KPK bibit samat rianto.[1]

·                    RUMUSAN MASALAH
Berangkat dari latar belakang diatas, maka selanjutnya tulisan ini akan diarahkan untuk menjawab pertanyaan sebagai berikut:
1-     Bagaimanakah sejarah korupsi dimasa nabi dan masa kini?
2-     Bagaimanakah bentuk atau ragam praktik korupsi yang terkjadi dimasa nabi SAW?
3-     Bagaimanakah tindakan atau solusi penanganan yang dilakukan oleh nabi SAW?
4-     Lalu, bagaimanakah relevansinya dengan konteks kekinian, terutama diindonesia?


 
BAB II
PEMBAHASAN
A.                 PENGERTIAN KORUPSI
Kata korupsi berasala dari bahasa inggris corruption yaitu bisa digunakan  untuk menyebut kerusakan fisik seperti ungkapan corrupt manuscript (naska yang rusak)1 atau dapat juga disebut kerusakan tingkah laku yang menyatakan pengertian tidak bermoral atau tudak jujur dan tidak dapat dipercaya[2].
Secara etimologis korupsi, berarti kebusukan, keburukan, kebejatan,dapat suap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata kata atau ucapan yang menghina , atau menfitnah.
Salah satu defenisi korupsi di dalam kamus lengkap webster’s third new international dictionary adalah ”ajakan (dariseorang pejabat politik) dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya (misalnya suap) untuk melakukan pelanggaran tugas.”

B.                 SEJARAH KORUPSI

v    SEJARAH KORUPSI DI DUNIA
Sejarah mencatat bahwa korupsi bukanlah hal yang baru, korupsi telah menjadi bagian dari masyarakat sejak manusia bahkan lebih tua dari waktu (jr.darity,2008). Pandangan lain mengatakan bahwa korupsi itu muncul sejak lahirnya peradaban, meskipun bentuk-bentuk korupsi yang dilakukan pada waktu itu berbeda dengan korupsi yang ada di era sekarang ini (ray, 2006). Perbedaan latar belakang sejarah, persepsi masyarakat, praktik pemerintahan, teknologi baru, dan perubahan lingkungan ekonomi politik global-jika ditelusuri, korupsi yang dilakukan para penguasa memiliki substansi yang sama, yaitu untuk menumpuk kekayaan demi keuntungan dan kepentingan pribadi dalam penyalah gunaan kekuasaan.

v    SEJARAH KORUPSI DI INDONESIA
Dalam konteks Indonesia, phenomena penyalah gunaan kekuasaan yang berkembang di zaman colonial memperlihatkan dalam bentuk kesewenang-wenangan dan korupsi (misalnya penghilangan uang pajak) oleh lurah dan bupati (onghokham, 1983). Hal ini dipengaruhi oleh budaya karena oara bupati dengan birokrasinya yang tidak dibiayai cukup untuk memenuhi kebutuhannya, maka penguasa akan memungut secara liar dari masyarakat apa yang tidak diperolehnya secara legal (onghokham,1980).
·                    Pada zaman orde lama (1957-1965) yang diawali dengan system demokrasi terpimpin oleh presiden soekarno juga banyak memunculkan persoalan-persoalan social yang krusial dan kondisi ekonomi yang memprihatinkan bagi rakyat Indonesia.rezim kekuasaan dibawah soekarno telah terjadi penyalahgunaan keuangan pemerintahan, tujuan internasional, penyalahgunaan birokrasi dan peradilan.
·                    Pada rezim orde baru (1965-1998) sebuah kekuasaan yang mengandalkan kekuatan APBN, nasionalisasi perusahaan Negara, suap dan jual beli jabatan, birokrasi pungutan. Korupsi zaman orde baru menggambarkan pemerintahan otoritarianisme dimana partisipasi polotik dan kekuasaan Negara dipegang oleh kelompok-kelompok elit (kang,2004).
·                    Pada era reformasi (1998-2009) korupsi merupakan warisan dari Orde sebelumnya, para penguasa yang terlibat korupsi berasal dari para kroni-kroninya yang masih mempertahankan “statusquo” koruptif yang belum tersentuh hukuman bagi yang dianggap bersalah dalam kekuasaan Negara.[3]

v    SEJARAH KORUPSI DI MASA NABI
Korupsi(ghulul) dan pemberantasanya pada masa nabi secara tipologis terdapat dua bentuk korupsi baik yang pernah terjadi atau yang mewacana pada masa nabi SAW. yaitu korupsi ghanmah dan non ghanimah. Korupsi ghanimah disini adalah korupsi mantel, manik manik, dan tali sepatu. Sedangkan korupsi non ghanimah adalah berupa memberi “hadiah” pejabat public, mengambil kekayaan public, mengambil uang diluar gaji resmi, menggelapkan hasil pekerjaan, dan mengambil tanah.

1.                 Isu korupsi beludru atau sutra

2935 - حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ عَنْ خُصَيْفٍ حَدَّثَنَا مِقْسَمٌ قَالَ قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةَ{ مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }فِي قَطِيفَةٍ حَمْرَاءَ افْتُقِدَتْ يَوْمَ بَدْرٍ فَقَالَ بَعْضُ النَّاسِ لَعَلَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَهَافَأَنْزَلَ اللَّهُ{ مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَنْ يَغُلَّ }إِلَى آخِرِ الْآيَةِ    .قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ وَقَدْ رَوَى عَبْدُ السَّلَامِ بْنُ حَرْبٍ عَنْ خُصَيْفٍ نَحْوَ هَذَا وَرَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا الْحَدِيثَ عَنْ خُصَيْفٍ عَنْ مِقْسَمٍ وَلَمْ يَذْكُرْ فِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Artinya:Qutaibah telah menceritakan kepada kami, ‘abd al-wahid ibn ziyad telah menceritakan kepada kami, dari kusaif, miqsam telah menceritakan kepada kami, ia berkata: ibn abbas berkata: ayat ini (maa kaana linabiyyin ayyaghulla) turun mengenai kasus beludru merah yang hilang pada waktu perang badar. Beberapa orang mengatakan: barangkali rasulullah SAW. Mengambilnya,  maka allah menurunkan maa kaana linabiyyin ayyaghulla hingga akhir ayat.
Abu isa mengatakan bahwa ini adalah hadis hasan gharib. ‘abdu al-salam ibn harb sunguh telah meriwayatkan, dari kusaif seperti ini. Sebagian yang lain meriwayatkan hadis ini dari kusaif, dari miqsam dan tidak menyebutkan di dalamnya dari ibn ‘abbas.[4]
Dalam hadits diatas dijelaskan bahwa riwayat ini terkait dengan turunya surat al-imron ayat 161

Artinya:
Dan tidak mungkin seorang nabi berkhianat (dalam urusan harta rampasan perang). Barang siapa berkhianat, niscaya pada hari kiamat dia akan dating membawa apa yang dikhianatkannya itu. Kemudian setiap orang akan diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang dilakukannya, dan mereka tidak di zalimi.

Dimana pada saat itu terjadi kasus hilangnya harta rampasan perang dari kaum musyrikin berupa beludru merah, pada waktu itu perang badar pada tahun 2 hijriyah. Akan tetapi riwayat lain menjelaskan bahwa turunya ayat diatas terkait dengan peristiwa perang uhud tahun 3 hijriyah.4
                    poin penting yang bisa diambil adalah bahwa pengertian ghulul pada mulanya terkait dengan pembagian harta rampasan perang (ghanimah). Dengan kata lain ghulul dalam konteks ini adalah pembuatan kebijakan yang menyimpang dari semestinya. Sedangkan Quraish shihab menjelaskan bahwa kata yaghulla yang terdapat pada ayat diatas diterjemahkan oleh para ulama` dengan “berhiyanatí”  terbatas pada rampasan perang. Dan menurut beliau kata tersebut memiliki pengertian khianat secara umum, baik penghianatan dalam amanah yang diserahkan masyarakat, maupun pribadi demi pribadi.

2.                  Korupsi ghanimah
Korupsi ghanimah atau harta rampasan perang merupakan praktek korupsi yang banyak ditemui pada masa nabi SAW.bukti pertama dalam hal ini adalah berupa kasus korupsi mantel yang dilakukan oleh seorang budak bernama qirqiroh. Dalam hadits riwayat al buhkori, diceritakan bahwa seorang budak bernama qirqirqh itu meninggal dengan sebab yang tidak diketahui. Kemudian para sahabat melaporkan peristiwa itu kepada nabi.lalu nabi mengatakan bahwa ia masuk neraka. Setelah diselidiki barang barang bawaanya diketahui bahwa dia telah melakukan korupsi berupa mantel. Teks hadis dimaksud sebagai mana berikut:
2845 - حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَمْرٍو عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَكَانَ عَلَى ثَقَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ كِرْكِرَةُ فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ فِي النَّارِ فَذَهَبُوا يَنْظُرُونَ إِلَيْهِ فَوَجَدُوا عَبَاءَةً قَدْ غَلَّهَاقَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ قَالَ ابْنُ سَلَامٍ كَرْكَرَةُ يَعْنِي بِفَتْحِ الْكَافِ وَهُوَ مَضْبُوطٌ كَذَا

Melihat berbagai definisi yang dikemukakan para ulama`, dapat ditarik kesimpulan bahwa pengertian ghulul meliputi beberapa unsur yaitu
-                     Pencurian
-                     Penghiyanatan
-                      Dilakukan secara sembunyi sembunyi
-                     Dan terkait dengan harta rampasan perang atau ghanimah

3.                  Korupsi non ghanimah
Pada bagian sebelumnya telah diuraikan bahwa praktik praktik korupsi yang terjadi pada masa nabi pada mulanya berkisar dalam hal harta rampasan perang dan jumlahnya kecil. Berbagai kasus ini membawa para ulama` pada satu pengertian bahwa ghulul atau korupsi adalah pencurian atau penghianatan pada harta rampasan perang.
            Namun kemudian dalam perkembangannya, kata ghulul kemuadian meluas pengertianya. Ghulul tidak lagi sebatas pada korupsi harta rampasan perang, namun sudah mencakup semua apa saja kekayaan public yang diambil oleh pejabat secara tidak sah.pengertian didasarkan pada riwayat althirmidzi No.1255 yang menceritakan bahwa nabi SAW. Mengirim muaz ibn jabal ke yaman untuk menjadi gubernur serta memperingatkanya agar tidak mengambil sesuatu apapun dari kekayaan Negara yang berada dibawah kekuasaanya tanpa seizing dari nabi SAW. Atau dengan arti lain tanpa berdasarkan katentuan yang berlaku. Bila hal seperti itu dilakukan maka disebut ghulul

C.                 JENIS JENIS KORUPSI
Secara umum, syidhusain al athasmembedakan tipologi korupsi yang berkembang selama ini menjadi tujuh macam, yaitu:
-           Korupsi transaktif, yaitu jenis korupsi yang berupa adanya kesepakatan timbal balik antara pihak pihak yang bersangkutan guna mengusahakan keuntungan bersama.
-           Korupsi yang memeras, yaitu jenis korupsi dimana pihak pemberi dipaksa untuk melakukan penyuapan guna mencegah kerugian yang sedang atau akan mengancam dirinya.
-           Korupsi investif, korupsi yang dilakukan oleh korban korupsi pemerasan. Yaitu untuk mempertahankan dirinya.
-           Korupsi perkerabatan, yaitu kelu korupsi berupa penunjukan yang tidak sah terhadap teman atau sanak saudara untuk menempati jabatan dalam pemerintahan, perlakuan istimewa kepada mereka secara bertentangan dengan norma yang berlaku, seperti memberi uang atau yang lainya.
-           Korupsi otogenik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh sendirian tanpa melibatkan orang lain, misalnya membuat laporan belanja yang tidak benar.
-           Korupsi dukungan, yaitu korupsi yang dimaksudkan untuk melindungi dan memperkuat korupsi yang sudah ada.[5]

D.                 PENANGANAN KORUPSI DI MASA NABI
Dari kasus dan juga data tentang bentuk bentuk korupsi yang pernah dikemukakan, nabi dalam menangani kasus kasus korupsi tidak pernah melakukan pendekatan kriminalisasi terhadap pelaku korupsi pada zamanya, mayoritas untuk tidak mengatakan langkah langkah yang kedepankan nabi adalah berupa langkah teologi moralitas atau moral psikologis.             Nabi lebih banyak melakukan pembinaan moral dengan menanamkan kesadaran untuk menghindari perbuatan korupsi dan mengingatkan hukuman akhirat yang akan ditimpakan. Dalam banyak kesempatan, nabi mengingatkan bahwa koruptor akan masuk neraka walaupun nominalnya sangat kecil, seperti seutas tali sepatu atau sebuah mantel.    Dan pada kesempatan lain nabi melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat yang sudah selesai melakukan tugas. Tindakan nabi ini kemudian sekarang dikenal dengan istilah audit kekayaan. Berdasarkan penjelasan diatas, bukan semata mata karena factor kecilnya nominal barang yang dikorupsi atau karena masih belum begitu parahnya kasus korupsiyang terjadi ada masa itu.
Namun, hal tersebut lebih merupakan bukti dari kecerdasan nabi yang mampu melhat jauh kedepan. Beliau mampu melihat bahwa sebuah prilaku criminal, terutama korupsi, semata mata tidak bisa diselesaikan secara hokum. Ia harus pula didekati dengan pendekatan moral. Hal ini karena, secara psikologis, orang melakukan korupsi adlah orang yang jiwanya sedang sakit. Nilai dan kualitas kemanusiaanya sedang terjatuh pada level hewani dan orientasi hidupnya hanya mengejar kesenangan dan kepuasan material semata.

E.                  PENANGANAN KORUPSI DIMASA KINI
Dalam pemberantasan korupsi ada dua strategi yang menjadi substansi utama untuk mengurangi korupsi.(1). Cara prevensi, yaitucara untuk mencegah korupsi sehingga tidak terjadi. (2). Cara represif, yaitu melakukan tindakan pada koruptor, dimana menjatuhkan berbagai hukuman yang berat bagi sang koruptor tersebut sehingga jerah dan tidak mengulangi perbuatan korupsi tersebut.
Pemberantasan korupsi dengan cara prevensif atau pencegahan akan lebih efektif, karena memberikan opsi bagaimana perbuatan korupsi itu dilawan atau ditantang agar tidak berkembang pada penguasa dan lembaga-lembaga kekuasaan. Prevensi terhadap korupsi juga dapat berhasil jika membangun dan mengambil model prevensi pada Negara tertentu yang telah berhasil mencegah korupsi jika memang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam hal mencegah korupsi yaitu:
-         Independent commission against corruption(ICAC). Dimana  prevensi korupsi melalui semua jalur media, ikut serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, integritas kejujuran hakim dan ditujukan pada sector public dan swasta.
-         Corrupt practice investigation bureau (CPIB).yakni prevensi korupsi dilakukan dalam benar-benar menegakkan hukum tanpa pamrih, model seperti ini berhasil dilakukan di hongkong.
-         Badan pencegah rasuah (BPR) di Malaysia, cara mencegah korupsi dengan ketegasan dan berlandaskan pada nilai-nilai moral, penegakan aturan, adanya komitmen dan pejabat yang amanah.[6]

F.                  KONSEKUENSI KORUPSI
Korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya karena perbuatan korupsi mempunyai konsekuensi dan menciptakan berbagai ketimpangan pada kehidupan Negara dan masyarakat. Diantara konsekuensi korupsi adalah: (1) ekonomi, (2) politik, (3)social, (4) budaya, (5) hukum, (6) institusipemerintah, (7)perkembangan administrasi publik.
Korupsi menjadi penyakit bangsa dan Negara yang berbahaya bagi kelangsungan dan kehidupan generasi ke depan. Korupsi sudah melilit berbagai ranah kehidupan Negara, dimana bidang hukum menjadi sorotan bagi buruknya sistem peradilan. Konsekuensi korupsi pada hukum memperburuk wajah hukum, karena hukum yang tidak adil akan memperlambat tindakan pemberantasan korupsi.


  Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…



1-      “aneka akal bulus koruptor” dalam Koran tempo, 22 desember 2009, hlm. A10.

2-      Jhon m echol dan hasan shadiliy, kamus inggris Indonesia(Jakarta:gramedia,2003)hlm.149

[3]“korupsi birokrasi”. Dr.saiful deni. Cet:2. Hlm:101
[4] Al-Tirmidzi, sunan al-tirmidzi, No.2935, kitab: tafsir an rosulillah, bab: wa min surat al imron.
[5] Syed Hussein alatas, sosiologi korupsi…hlm 46
[6] “korupsi birokrasi”. Dr. saiful deni. Cet : 2. Hlm :303

Tidak ada komentar:

Posting Komentar