Jumat, 18 Oktober 2013

HADITS AHKAM

HADITS AHKAM "Nikah Mut’ah"

A.    Teks Hadits & Terjemahannya
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيّة
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya dia berkata; Saya membaca di hadapan Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Hasan bin Muhammad bin Ali dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib bahwa pada saat perang Khaibar, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah, melarang memakan daging keledai jinak.” (HR. Shahih Muslim : 2510)[1]
B.     Takhrij al - Hadits
Setelah dilakukan takhrij al-hadits, hadits diatas bersumber dari :
Hadits Penguat
NO.
NAMA KITAB
NO. HADITS
1.
Shahih Bukhari
3894
2.
Shahih Bukhari
3897
3.
Shahih Bukhari
3898
4.
Shahih Bukhari
4723
5.
Shahih Bukhari
5097
6.
Shahih Muslim
2510
7.
Shahih Muslim
2511
8.
Shahih Muslim
2512
9.
Shahih Muslim
3584
10.
Shahih Muslim
3585
11.
Sunan Abu Daud
1775
12.
Sunan Abu Daud
3314
13.
Sunan Abu Daud
3316
14.
Sunan Tirmidzi
1040
15.
Sunan Tirmidzi
1716
16.
Sunan Ibnu Majah
1951
17.
Sunan Nasa’i
3312
18.
Sunan Nasa’i
3313
19.
Sunan Nasa’i
3314
20.
Sunan Nasa’i
4253
21.
Sunan Nasa’i
4260
22.
Musnad Ahmad
558
23.
Musnad Ahmad
771
24.
Musnad Ahmad
1141
25.
Musnad Ahmad
4490
26.
Musnad Ahmad
6009
27.
Muwattho’ Malik
994
28.
Sunan ad - Darimi
1909
29.
Sunan ad - Darimi
2100

C.    Naqd al – Sanad[2]
    1. Riwayat Muslim
Nama Lengkap beliau : Muslim bin al Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi an-Naisaburi. Kuniyah beliau: Abdul Husain. Nasab beliau: 1. Al Qusyairi; merupakan nisbah kepada Qabilah afiliasi beliau, ada yang mengatakan bahwa Al Qusyairi merupakan orang arab asli, dan ada juga yang berpendapat bahwa nisbah kepada Qusyair merupakan nisbah perwalian saja. 2. An Naisaburi; merupakan nisbah yang di tujukan kepada negri tempat beliau tinggal, yaitu Naisabur. Satu kota besar yang terletak di daerah Khurasan. Para ulama tidak bisa memastikan tahun kelahiran beliau, sehingga sebagian mereka ada yang berpendapat bahwa tahun kelahirannya adalah tahun 204 Hijriah, dan ada juga yang berpendapat bahwa kelahiran beliau pada tahun 206 Hijriah.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Perjalanan ilmiah yang dilakukan imam Muslim menyebabkan dirinya mempunyai banyak guru dari kalangan ahlul hadits. Al Hafizh Adz Dzahabi telah menghitung jumlah guru yang diambil riwayatnya oleh imam Muslim dan dicantumkan di dalam kitab shahihnya, dan jumlah mereka mencapai 220 orang, dan masih ada lagi selain mereka yang tidak di cantumkan di dalam kitab shahihnya. Diantara guru-guru beliau yang paling mencolok adalah : Abdullah bin Maslamah Al Qa’nabi, guru beliau yang paling tua, Al Imam Muhammad bin Isma’il Al Bukhari, Al Imam Ahmad bin Hambal, Al Imam Ishaq bin Rahuyah al Faqih al Mujtahid Al Hafizh, Yahya bin Ma’in, Ishaq bin Manshur al Kausaj, Abu Bakar bin Abi Syaibah, penulis buku al Mushannaf, Abdullah bin Abdurrahman Ad Darimi, Abu Kuraib Muhammad bin Al ‘Alaa`, Muhammad bin Abdullah bin Numair, Abd bin Hamid.
Murid – murid beliau : Al Imam Muslim sibuk menyebarkan ilmunya di negrinya dan negri-negri Islam lainnya, baik dengan pena maupun dengan lisannya, maka beliau pun tidak terlepas untuk mendektekan hadits dan meriwayatkannya, sehingga banyak sekali para penuntut ilmu mengambil ilmu dari beliau. Diantara murid-murid beliau antara lain : Muhammad bin Abdul wahhab al Farra`, Abu Hatim Muhammad bin Idris ar Razi, Abu Bakar Muhammad bin An Nadlr bin Salamah al Jarudi, Ali bin Al Husain bin al Junaid ar Razi, Shalih bin Muhammad Jazrah, Abu Isa at Tirmidzi, Ibrahim bin Abu Thalib, Ahmad bin Salamah An Naisaburi, Abu Bakar bin Khuzaimah, Makki bin ‘Abdan, Abdurrahman bin Abu Hatim ar Razi, Abu Hamid Ahmad bin Muhammad bin Asy Syarqi, Abu Awanah al-Isfarayini, Ibrahim bin Muhammad bin Sufyan al Faqih az Zahid.
Persaksian para ulama terhadap beliau :
1)      Ishak bin Mansur al Kausaj pernah berkata kepada imam Muslim: “sekali-kali kami tidak akan kehilangan kebaikan selama Allah menetapkan engkau bagi kaum muslimin.”
2)      Muhammad bin Basysyar Bundar berkata; “huffazh dunia itu ada empat; Abu Zur’ah di ar Ray, Muslim di An Naisabur, Abdullah Ad Darimi di Samarkand, dan Muhammad bin Isma’il di Bukhara.”
3)      Muhammad bin Abdul Wahhab Al Farra` berkata; “(Muslim) merupakan ulama manusia, lumbung ilmu, dan aku tidak mengetahuinya kecuali kebaikan.”
4)      Ahmad bin Salamah An Naisaburi menuturkan; “Saya melihat Abu Zur’ah dan Abu Hatim selalu mengutamakan Muslim bin al-Hajjaj dalam perkara hadits shahih ketimbang para masyayikh zaman keduanya.
5)      Ibnu Abi Hatim mengatakan: ” Saya menulis hadits darinya di Ray, dan dia merupakan orang yang tsiqah dari kalangan huffazh, memiliki pengetahuan yang mendalam dalam masalah hadits. Ketika ayahku di Tanya tentang dia, maka dia menjawab; (Muslim) Shaduuq.”
6)      Maslamah bin Qasim al Andalusi berkata; ” tsiqah, mempunyai kedudukan yang agung, termasuk dari kalangan para imam.”
7)      Abu Ya’la Al Khalili berkata; “dia sangat familier sekali untuk di sebutkan keutamaannya.”
8)      Al Khatib Al Baghdadi berkata; “(dia) merupakan salah seorang a`immah dan penghafal hadits.”
9)      As Sam’ani menuturkan; “termasuk salah seorang imam dunia.”
10)  Ibnul Atsir berkata; “termasuk salah seorang dari para imam penghafal hadits.”
11)  Ibnu Katsir berkata; “termasuk salah seorang dari para imam penghafal hadits.”
12)  Adz Dzahabi berkata; ” Imam besar, hafizh lagi mumpuni, hujah serta orang yang jujur.”
    1. Riwayat Yahya bin Yahya
Nama Lengkap beliau : Yahya bin Yahya bin Bakr bin Abdur Rahman. Kuniyah beliau :  Abu Zakariyya. Beliau lahir pada tahun 142 H dan wafat pada tahun 226 H.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Malik bin Anas bin al – Ashihy, Ali bin Mashur al – Qorsy, Kholid bin Abdullah at – Thohan, Husain bin Walid al – Qorsy, Ahmad bin Yunus at – Tamimy.
Murid – murid beliau : Ahmad bin Yunus at – Tamimy, Ja’far bin Muhammad al – Kufiy, Muhammad bin Ismail al- Bukhori, Muslim bin al Hajjaj al-Qusyairi, Hisyam bin Yunus at- Tamimy.
Persaksian Ulama terhadap beliau :
1)      Abu Hatim al- Bisty : Siqah
2)      Abu Zar’ah  ar- Rozy : Siqah
3)      Ahmad bin Hanbal : Siqah dan beliau menambahkan baik.
4)      Ahmad bin Syu’aib an- Nasa’i : Siqah Tsabit
5)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolany : Siqah Tsabit
    1. Riwayat Malik
Nama lengkap beliau : Malik bin Anas bin Malik bin abi ‘Amir bin ‘Amru. Beliau terkenal dengan nama : Malik bin Anas al- Asihhy. Kuniyah beliau : Abu Abdullah. Laqob beliau : Imam darul Hijroh. Beliau lahir pada tahun 89 H dan wafat pada tahun 178 H di Madinah.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Muhammad bin Syihab az- Zuhri, Dawud bin al- Husain al- Qorsy, Ja’far ash- Shodiq, Walid bin Abdullah al – Madaniy, Abu Tasyhil, Usamah bin Zaid al- Laisi.
Murid – murid beliau : Yahya bin Yahya bin Bakr bin Abdur Rahman, Yahya bin Mu’in, Yazid bin Harun al – Wasity, Ya’qub bin Muhammad az- Zuhri, Abu Bakr bin Sa’id, Ahmad bin ‘Ubaid, Ahmad bin Muhammad al- Marody.
Persaksian Ulama terhadap beliau :
1)      Abu Bakr al-Baihaqy : Siqah
2)      Abu Hatim ar- Rozy : Siqah
3)      Ibnu Dahiyya : Siqah al- Ma’mun
4)      Al- Bukhari : Asahhul Asaniid
5)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Imam Darul Hijroh
    1. Riwayat Ibnu Syihab
Nama lengkap beliau : Muhammad bin Syihab az- Zuhri. Kuniyah beliau : Abu Bakr. Beliau lahir pada tahun 52 H di Madinah dan wafat pada tahun 124 H.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Abdullah bin al- Hanifah al- Hasyimi, Abdullah bin Hilal as- Salamy, Abdul Malik bin Marwan al- Umawiyyi, Ubaidillah bin Aslam al- Madani, Usman bin Abi Sulaiman, Usman bin Ishaq al- Qarsiy.
Murid – murid beliau : Malik bin Anas al- Asihhy, Abu Ayyub as- Syami, Ahmad bin Yunus at- Tamimi, As’ad bin Sahl al- Anshori, Ibrahim bin Ismail al- Anshori, Ishaq bin Abdullah al- Qorsiyyi.
Persaksian ulama terhadap beliau :
1)      Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah
2)      Abu Dawud as- Sajistany : Ahsanu an- Nas
3)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Al Faqih Al Hafidz
4)      As- Suyuti : Ahadul A’lam
5)      Muhammad bin Sa’id : Siqah Katsir
    1. Riwayat Abdullah
Nama lengkap beliau : Abdullah bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau terkenal dengan nama : Abdullah bin Hanifah al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Hasyim. Beliau wafat pada tahun 98 H di Hamimah.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Muhammad bin al- Hanifah al- Hasyimi, Ali bin Abi Tholib al- Hasyimi, Hasan bin al- Hanifah al- Hasyimi, Usama bin Hakim al- Fazari.
Murid – murid beliau : Sufyan as- Sauri, Malik bin Anas, Muhammad bin Syihab az- Zuhri, Ibrahim bin Muhammad al- ‘Abbasi, Ismail bin ‘Aun al- Hasyimi, Abu Sa’id al- Baqol.
Persaksian Ulama terhadap beliau :
1)      Abu Hatim bin Hibban al- Bisty : Siqah
2)      Ahmad bin Syua’ib an- Nasai : Siqah
3)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Siqah
4)      Muhammad bin Sa’id : Sohib Ilmu Riwayah
    1. Riwayat Hasan
Nama lengkap beliau : Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau terkenal dengan nama : Hasan bin Hanifah al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Muhammad. Beliau wafat pada tahun 100 H.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Abu Hasan al- Kufi, Muhammad bin al- Hanifah al- Hasyimi, Ali bin Abi Tholib al- Hasyimi, Abdullah bin Abi Rofi’, Abdullah bin Abbas al- Qorsiyyi, Aisyah binti Abu Bakr ash- Shiddiq.
Murid – murid beliau : Ishaq bin Rabi’ al- Bishri, Muhammad bin syihab az- Zuhri, Abdullah al- Asadi, Sufyan as- Sauri, Jabir bin Yazid al- Ja’fi, ‘Asim bin Umar al- Anshari.
Persaksian Ulama terhadap beliau :
1)      Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah
2)      Ahmad bin Abdullah : Siqah
3)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Siqah Faqiih
    1. Riwayat Muhammad bin Ali bin Abi Tholib (Abiihima)
Nama lengkap beliau : Muhammad bin Ali bin Abi Tholib. Beliau tekenal dengan nama : Muhammad bin Hanifah al-Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu al- Qosim. Beliau lahir pada tahun 8 H di Madinah dan wafat pada tahun 73 H.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Bilal bin Rabbah al- Haisyi, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas’ud, Abu ‘Amru al- Anshori, Ali bin Abi Tholib.
Murid – murid beliau : Abdullah bin Hanifah al- Hasyimi, Hasan bin Hanifah al- Hasyimi, Ibrahim bin Hanifah al- Hasyimi, Walid bin ‘Abdurrahman, Jabir bin Yazid al- Ja’fi, Salim al- Makiyyi.
Persaksian Ulama terhadap beliau :
1)      Ibnu Hajar al-‘Asqolani : Siqah
2)      Ahmad bin Abdullah al- ‘Ajli : Tabi’in Siqah dan Rojul Shalih
3)      Abu Hatim bin Hibban al- Bisti : Siqah wa Afadil Ahlu Baitihi
    1. Riwayat Ali bin Abi Tholib
Nama lengkap beliau : Ali bin Abi Tholib bin Abdul Mutholib bin Hasyim. Beliau terkenal dengan nama : Ali bin Abi Tholib al- Hasyimi. Kuniyah beliau : Abu Hasan, Abu Husain. Beliau wafat pada tahun 40 H. Beliau adalah Golongan Sahabat.
Guru dan Murid beliau
Guru – guru beliau : Anas bin Malik al- Anshori, Aisyah binti Abu Bakr ash- Shiddiq, Fatimah binti Rasulullah, Salman al- Farisi, Abu Bakr ash- Shiddiq, Usman bin Affan, Muhammad Rasulullah SAW.
Murid – murid beliau : Abu Bakr bin Abu Musa al- Asy’ari, Usamah bin Hakim al- Fazari, Fatimah binti Hamzah, Ibrahim bin Sa’ad az- Zuhri, Haris bin Qois al- Ja’fi, Muhammad bin Ali bin Abi Tholib.
Persaksian ulama terhadap beliau :
1)      Ibnu Hajar al- ‘Asqolani : Shohaby, Khulafaur Rosyidin
2)      Az- dZahabi : Ahadu As- Sabiquna Al- Awwalun
3)      Al- Mazi : Syahid Badar
Mengambil kesimpulan
Dengan melihat analisa sanad hadits diatas, dapat dilihat bahwa seluruh periwayat hadits dalam sanad Muslim diatas bersifat siqah dan sanadnya bersambung dari sumber hadits yakni Rasulullah Muhammad SAW sampai kepada periwayat terakhir Imam Muslim yang sekaligus sebagai Mukharrij al- Hadits. Hal ini berarti sanad Hadits yang diteliti, sanad Hadits tentang “Pelarangan Nikah Mut’ah” yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berkualitas Shahih al- Sanad.
BAB III
DEFINISI DAN HUKUM NIKAH MUT’AH
  1. DEFINISI NIKAH MUT'AH 
Nikah Mut'ah adalah, seseorang menikah dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.[3]
Bentuk pernikahan ini, seseorang datang kepada seorang wanita tanpa harus ada wali atau saksi. Kemudian mereka membuat kesepakatan mahar (upah) dan batas waktu tertentu. Misalnya tiga hari atau lebih, atau kurang. Biasanya tidak lebih dari empat puluh lima hari; dengan ketentuan tidak ada mahar kecuali yang telah disepakati, tidak ada nafkah, tidak saling mewariskan dan tidak ada iddah kecuali istibra` (yaitu satu kali haidh bagi wanita monopouse, dua kali haidh bagi wanita biasa, dan empat bulan sepuluh hari bagi yang suaminya meninggal), dan tidak ada nasab kecuali jika disyaratkan.[4]
Jadi, rukun nikah mut'ah menurut Syiah Imamiah ada empat :
1. Shighat, seperti ucapan : "aku nikahi engkau, atau aku mut'ahkan engkau. 
2. Calon istri, dan diutamakan dari wanita muslimah atau kitabiah. 
3. Mahar, dengan syarat saling rela sekalipun hanya satu genggam gandum. 
4. Jangka waktu tertentu.[5]
B. HUKUM NIKAH MUT'AH DALAM ISLAM
Nikah mut'ah telah diharamkan oleh Islam dengan dalil Kitab, Sunnah dan Ijma', dan secara akal.
Dalil dari  Al- Qur’an :
QS. Al- Ma’arij ayat 29 - 31  
Artinya : “29. dan orang-orang yang memelihara kemaluannya. 30. kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak-budak yang mereka miliki[6], Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. 31. Barangsiapa mencari yang di balik itu[7], Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas.”
Allah SWT menerangkan, sebab disahkan berhubungan badan hanya melalui dua cara. Yaitu: nikah shahih dan perbudakan. Sedangkan wanita mut'ah, bukanlah istri dan bukan pula budak.
QS. An- Nisa’ ayat 25 
Artinya : “25. dan Barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain[8], karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam ayat ini ada dua alasan. Pertama, jika nikah mut'ah diperbolehkan, maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukannya bagi orang yang kesulitan menjaga diri atau keperluan untuk menikahi budak atau bersabar untuk tidak menikah. Kedua, ayat ini merupakan larangan terhadap nikah mut'ah, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman "karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka". Sebagaimana diketahui, bahwa nikah seizin orang tua atau wali, itulah sebenarnya nikah yang disyariatkan, yaitu dengan wali dan dua orang saksi. Adapun nikah mut'ah, tidak mensyariatkan demikian[9].
Dalil dari Hadits Rasulullah SAW :
Shahih Bukhari : no. Hadits - 3894[10]
حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ قَزَعَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ وَالْحَسَنِ ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ عَنْ أَبِيهِمَا عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ أَكْلِ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ
Artinya : “Telah menceritakan kepadaku Yahya bin Qaza'ah telah menceritakan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan, dua anak Muhammad bin 'Ali dari Bapak keduanya dari 'Ali bin Abu Thalib radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang nikah mut'ah (perkawinan dengan waktu terbatas semata untuk bersenang-senang) dan melarang makan daging keledai jinak pada perang Khaibar."
Sunan Ibnu Majah : no. Hadits - 1953[11]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ خَلَفٍ الْعَسْقَلَانِيُّ حَدَّثَنَا الْفِرْيَابِيُّ عَنْ أَبَانَ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَفْصٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ لَمَّا وَلِيَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ خَطَبَ النَّاسَ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ حَرَّمَهَا وَاللَّهِ لَا أَعْلَمُ أَحَدًا يَتَمَتَّعُ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلَّا رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ إِلَّا أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا
Artinya : “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Khalaf Al 'Asqalani berkata, telah menceritakan kepada kami Al Firyabi dari Aban bin Abu Hazim dari Abu Bakr bin Hafsh dari Ibnu Umar ia berkata, "Tatkala Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, dia berkhutbah di hadapan orang banyak, ia menyampaikan, "Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengizinkan kita untuk melakukan nikah mut'ah sebanyak tiga kali, kemudian mengharamkannya. Demi Allah, tidaklah aku mengetahui seseorang yang melakukan nikah mut'ah sementara dia sudah menikah melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Kecuali jika dia mendatangkan kepadaku empat orang yang bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menghalalkannya setelah Beliau mengharamkannya". (HR. Ibnu Majah : 1953)
Hadis-hadis tersebut cukup kuat untuk dijadikan pijakan menetapkan hukum haram bagi nikah mut’ah, dan sangat terang benderang menjelaskan bahwa Islam melarang nikah mut’ah. Oleh karena itu, jika saat ini ada yang melaksanakan nikah mut’ah maka ia telah dianggap melanggar ajaran Islam dan secara otomatis nikahnya tersebut batal.
Dalil dari Ijma’ Ulama :
Ijma`, para ulama ahlus sunnah telah menyebutkan, bahwa para ulama telah sepakat tentang haramnya nikah mut'ah. Di antara pernyataan tersebut ialah :
  1. Imam Thahawi berkata,"Umar telah melarang mut'ah di hadapan para sahabat Rasulullah, dan tidak ada seorangpun yang mengingkarinya. Ini menunjukkan, bahwa mereka setuju dan menuruti apa yang telah dilarang. Dan juga bukti Ijma' mereka atas larangan tersebut adalah, bahwa hukum tersebut telah dihapus.
  2. Madzhab Syafi', Imam Syafi'i (wafat 204 H) dalam kitabnya Al-Umm (V/85) mengatakan, "Nikah mut'ah yang dilarang itu adalah semua nikah yang dibatasi dengan waktu, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang, seperti ucapan seorang lelaki kepada seorang perempuan, aku nikahi kamu selama satu hari, sepuluh hari atau satu bulan." Sementara itu Imam Nawawi (wafat 676 H) dalam kitabnya Al-Majmu' (XVII/356) mengatakan, "Nikah mut'ah tidak diperbolehkan, karena pernikahan itu pada dasarnya adalah suatu aqad yang bersifat mutlaq, maka tidak sah apabila dibatasi dengan waktu.[12]
  3. Qadhi Iyadh berkata,"Telah terjadi Ijma' dari seluruh ulama atas pengharamannya, kecuali dari kalangan Rafidhah (kelompok Syi'ah)".
  4. Dan juga disebutkan oleh al Khattabi: Pengharaman mut'ah nyaris menjadi sebuah Ijma' (maksudnya Ijma' kaum Muslmin), kecuali dari sebagian Syi'ah.

Adapun alasan dari akal dan qiyas, sebagai berikut[13] :
1. Sesungguhnya nikah mut'ah tidak mempunyai hukum standar, yang telah diterangkan dalam kitab dan Sunnah dari thalak, iddah dan warisan, maka ia tidak berbeda dengan pernikahan yang tidak sah lainnya.
2. 'Umar telah mengumumkan pengharamannya di hadapan para sahabat pada masa khilafahnya dan telah disetujui oleh para sahabat. Tentu mereka tidak akan mengakui penetapan tersebut, jika pendapat 'Umar tersebut salah.
3. Haramnya nikah mut'ah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkannya sangat banyak. Di antaranya :
a. Bercampurnya nasab, karena wanita yang telah dimut'ah oleh seseorang dapat dinikahi lagi oleh anaknya, dan begitu seterusnya.
b. Disia-siakannya anak hasil mut'ah tanpa pengawasan sang ayah atau pengasuhan sang ibu, seperti anak zina.
c. Wanita dijadikan seperti barang murahan, pindah dari tangan ke tangan yang lain, dan sebagainya.
C. Dampak Negatif Kawin Kontrak
Dilarangnya kawin kontrak tidak terlepas dari dampak buruknya yang jauh dari kemaslahatan ummat manusia, di antaranya[14]:
1. Penyia-nyiaaan anak. Anak hasil kawin kontrak sulit disentuh oleh kasih sayang orang tua (ayah). Kehidupannya yang tidak mengenal ayah membuatnya jauh dari tanggung jawab pendidikan orangtua, asing dalam pergaulan, sementara mentalnya terbelakang. Keadaannya akan lebih parah jika anak tersebut perempuan. Kalau orang-orang menilainya sebagai perempuan murahan, bisakah dia menemukan jodohnya dengan cara yang mudah? Kalau iman dan mentalnya lemah, tidak menutup kemungkinan dia akan mengikuti jejak ibunya.
2. Kemungkinan terjadinya nikah haram. Minimnya interaksi antara keluarga dalam kawin kontrak apalagi setelah perceraian, membuka jalan terjadinya perkawinan antara sesama anak seayah yang berlainan ibu, atau bahkan perkawinan anak dengan ayahnya. Sebab tidak ada saling kenal di antara mereka.
3. Menyulitkan proses pembagian harta warisan. Ayah anak hasil kawin kontrak – lebih-lebih yang saling berjauhan – sudah biasanya sulit untuk saling mengenal. Penentuan dan pembagian harta warisan tentu tidak mungkin dilakukan sebelum jumlah ahli waris dapat dipastikan.
4. Pencampuradukan nasab lebih-lebih dalam kawin kontrak bergilir. Sebab disini sulit memastikan siapa ayah dari anak yang akan lahir.
Setelah melihat sumber dari Al-Qur'an dan Hadits serta sudut pandang maslahat dan mudrat kawin kontrak, dapat kita simpulkan bahwa kawin kontrak tidak diperbolehkan di dalam ajaran agama Islam.
  1. Kasus Kawin Kontrak
Liputan6.com, Bogor: Selentingan cerita kawin kontrak di kawasan Puncak Cisarua, Bogor, Jawa Barat, ternyata bukan isapan jempol. Umumnya, kontrak terjadi antara remaja perempuan dengan turis Arab selama 10 hari hingga tiga bulan. Kenyataan ini memunculkan istilah "musim arab". Selain akrab di telinga, istilah ini identik dengan musim rezeki bagi warga Desa Tugu Selatan Cisarua, misalnya.
Musim Arab biasa terjadi usai musim haji. Di masa itu, banyak turis Arab berkunjung ke Indonesia. Sebagian berwisata ke Puncak dan sebagian lainnya menghamburkan uang untuk menikmati tubuh perempuan. Tentu diawali janji di depan penghulu alias menikah siri. Sementara nilai kontrak berkisar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta, tergantung waktu dan kecantikan pasangan. 
Di Jepara, Jawa Tengah, nyaris serupa. Yang berbeda, mereka hidup serumah tanpa ikatan resmi alias kumpul kebo. Pelakunya adalah perempuan lokal dan pebisnis furniture asal Amerika Serikat, Eropa, Australia, Jepang, serta Korea Selatan.
TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Presiden telah menyetujui pembahasan Rancangan Undang Undang Peradilan Agama Tentang Perkawinan. "Diharapkan masa sidang 2009 bisa dibahas di parlemen," kata dia, Selasa (3/2).
Menurut Nasaruddin, rancangan ini mengatur sejumlah perkara yang belum ada  dalam Undang-Undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Diantaranya hukum perkawinan bawah tangan atau nikah siri, perkawinan kontrak, hukum waris untuk ahli kaum perempuan.
Tentang perkawinan bawah tangan, Nasaruddin menjelaskan, siapapun yang menikahkan atau menikah tanpa dicatatkan  dikenai sanksi pidana 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Penghulu yang menikahkan perkawinan ini mendapat sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.
Adapun perkawinan kontrak, kata dia,  apapun alasannya tidak diterima secara hukum. Perkawinan kontrak itu sama dengan nikah  di bawah tangan. "Pernikahan ini bukannya membawa kebaikan, tapi  menambah masalah baru. Anak-anak hasil hubungan yang dilahirkan tanpa dokumen, sama dengan  menghilangkan hak anak," katanya.
Pengaturan warisan dalam perkawinan Islam, ia menjelaskan, juga tidak dibatasi 2:1 untuk ahli waris laki-laki. Putusan hakim dapat berbeda, tergantung dari situasi dan kondisi warisan dan ahli waris. "Sudah ada satu putusan di Maros, Sulawesi Selatan, yang memberikan warisan 1:1 untuk ahli waris laki-laki dan perempuan. Putusan itu juga sudah banyak diadopsi hakim-hakim di daerah lain dalam menentukan keputusan atas kasus yang kurang lebih sama," kata dia.


Oleh : Muhammad Syahrul Mubarak

Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…


[1] Software Lidwa Pusaka “Kitab 9 Imam”
[2] Software Lidwa Pusaka “Kitab 9 Imam” dan Software Jawami’ul Kalim v 4.5
[3] Jami' Ahkamu Nisaa` (3/169-170), dan silahkan lihat juga definisinya di dalam Subulus Salam, Ash Shan'ani, Darul Kutub Ilmiyah (3/243); al Mughni, Ibnu Qudamah, Dar Alam Kutub (10/46).
[4] ash Shan'ani , Subulus Salam, Darul Kutub Ilmiyah (3/243).
[5] Sayid Sabiq , Fiqhus Sunnah (2/132).
[6] Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. imam boleh melarang kebiasaan ini. Maksudnya: budak-budak yang dimiliki yang suaminya tidak ikut tertawan bersama-samanya.
[7] Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya.
[8] Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dikawininya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman.
[9] al Qurthubi, Jami' Ahkamil Qur`an (5/130).
[10] Software Lidwa Pusaka “Kitab 9 Imam”
[11] Software Lidwa Pusaka “Kitab 9 Imam”
[12] http://www.islam2u.net apa-itu-nikah-mutah-dan-hukumnya&catid=20:fatwa&Itemid=65 di akses pada tanggal 8 April 2013
[13] Muhammad Malullah, asy Syi'ah wal Mut'ah, Maktabah Ibnu Taimiyah, hlm.19
[14] http://amanhasibuan.blogspot.com/2009/06/kawin-kontrak.html diakses pada tanggal 8 April 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar