Kamis, 31 Oktober 2013

ULUMUL QUR'AN - NASIKH MANSUKH


 Pengertian Dan Perkembangan Makna Naskh, Nasikh, Dan Mansukh
Naskh menurut bahasa dipergunakan untuk arti izalah (menghilangkan). Menurut istilah naskh ialal “mengangkat (menghapuskan) hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain”. Sedangkan mansukh adalah hukum yang diangkat atau dihapuskan.
Secara terminologi,terdapat perbedaan definisi nasikh. Para ulama mutaqaddimin abad ke-1 hingga ke-3 Hijriyah memperluas arti nasikh hingga mencangkup hal-hal berikut :
1.      Pembatalan hukum yang ditetapkan terdahulu oleh hukum yang ditetapkan kemudian
2.      Pengecualian hukum yang bersifat umum oleh hukum yang bersifat khusus yang datang kemudian.
3.      Penjelasan yang datang kemudian terdapat hukum yang bersifat samar.
4.      Penetapan syarat terhadap hukum terdahulu yang belum bersyarat.
Menurut Fakhrurrazi, di dalam Al-Qur’an ada 3 jenis nasakh. Pertama, nasakh bacaan dan hukumnya. Kedua, nasakh bacaan namun hukumnya tetap. Ketiga, nasakh hukum namunbacaannya tetap
Rukun Nasikh
Rukun nasakh itu ada empat], yaitu:
1.    Adat an-nasakh, yaitu pernyataan menunjukkan adanya pembatalan hukum yang telah ada.
2.    Nasikh, adalah dalil yang kemudian yang menghapus hukum yang telah ada. Pada hakikatnya nasikh itu berasal dari Allah Ta’ala, karena Dialah yang membuat hukum dan Dia pula lah yang menghapuskannya.
3.    Mansukh, yaitu hukum yang dibatalkan, dihapuskan, atau dipindahkan.
4.    Mansukh ‘anhu, yaitu orang yang dibebani hukum.

  Syarat-Syarat Nasikh Mansukh
1.    yang dimansukhkan adalah hukum syara’
2.    dalil yang menghapus hukum syara’ tersebut harus berupa dalil syara’ seperti Al-Qur’an, hadist, Ijma’ dan Qiyas. Hal ini sesuai dengan firman Allah pada surat an-Nisa’ ayat 59.
3.    adanya tenggang waktu antara nasakh dan mansukh dalam satu ayat atau dalil pertama dan kedua datang berurut (gandeng ayat).
Contoh :
ثم اتموالصيام bukan merupakan mansukh dari kalimat إلى الليل (yang dianggap nasikh).Kalau ditemukan ada kalimat antara nasakh dan mansukh dalam satu kalimat yang harus dilihat adalah apakah kalimat tersebut termasuk kalimat berita berarti kalimat tersebut bukanlah nasakh melainkan takhsis.
4.    antara dua dalil nasakh dan mansukh adanya pertentangan nyata, sehingga kedua dalil tersebut tidak bisa dikompromikan.

Syarat naskh
Sebagaiman telah dibahas diatas, bahwa jumhur mengakui kebenaran nasakh dalam al-qur’an, namun harus memenuhi beberapa persyaratan. Syarat-syarat tersebut ada yang disepakati dan ada yang tidak.[4]
Diantara syarat-syarat yang disepakati antara lain:
a.    Yang dibatalkan adalah hukum syara’
b.    Pembatalan itu datangnya dari tuntutan syara’
c.    Pembatalan hukum tidak disebabkan oleh berakhirnya waktu pemberlakuan hukum, seperti perintah Allah tentang kewajiban berpuasa, tidak berarti dinasakh setelah selesai melaksanakan puasa tersebut.
d.    Tuntutan yang mengandung nasakh harus datang kemudian.
Adapun persyaratan yang diperselisihkan, antara lain:
a.    Alasan yang dikemukakan oleh Mu’tazilah dan sebagian Hanafiyah yang menyatakan bahwa hukum yang dinasakh itu pernah dilaksanakan, atau syara’ telah memberi kesempatan untuk melaksanakan hukum tersebut, yang menunjukkan bahwa hukum itu baik.
b.    Golongan Mu’tazilah dan Maturidiyah berpendapat bahwa disyaratkan hukum yang dinasakh itu haruslah ditujukan untuk sesuatu yang baik yang diterima akal pembatalannya. Syarat tersebut tidak diterima Jumhur dengan alasan bahwa baik dan buruknya suatu perbuatan itu ditentukan oleh syara’ bukan oleh akal.
c.    Sebagian ulama ushul fiqih mensyaratkan adanya pengganti terhadap hukum yang dibatalkan. Mereka beralasan dengan firman Allah surat al-baqarah, 2.
d.    Sebagian ahli ushul dari golongan Hanafiyah mensyaratkan bahwa apabila akan menasakh terhadap nash al-qur’an atau hadis yang mutawatir, maka nasikh itu harus sederajat, tidak boleh yang kualitasnya lebih rendah, seperti menasakh hadis mutawatir dengan hadis ahad.
Kontroversi ulama tentang nasikh dan mansukh
Terdapat dua golongan ulama.baik di kalangan ulama mutaqaddimin maupun muta’akhirin mengenai nasikh. Pertama, golongan yang membenarkan adanya nasikh dalam  Kedua, golongan yang menolak adanya nasikh dalam Al-Qur’an.
Golongan yang  membenarkan adanya nasikh dalam Al-Qaur’an dipelopori oleh Asy-Syafi’i, An Nahhas, As Suyuti, Asy Syaukani. Golongan yang tidak menyatakan bahwa dalam Al-Qur’an tidak ada nasikh dan mansukh dipelopori oleh Abu Muslim Al Isfahani, Al Fahrurrazi, dan Muhammad Abduh.
Menurut Al-Asfahani, tidak seorang pun dapat atau berhak mengubah firman Allah. Kita wajib beriman bahwa di dalam Al-Qur’an tidak ada pembatalan (nasikh). Semua ayat sudah tetap (muhkam) dan wajib kita amalkan.
Di samping itu, seperti diungkap Az-Zarqani, terdapat ulama ushul fiqh maupun ulama tafsir yang mengemukakan pendapat tertentu. Di antara mereka adalah Ibnu Katsir, Al-Maraghi, Asyatubi, dan Asy Syafi’i.
Dalam rangka membuktikan kekeliruan orang-orang yahudiyang menolak ajaran Islam dengan dalih tidak mungkin Tuhan membatalkan ketetapan-ketetapan yang termaktubdalam taurat, Ibnu Katsir menyatakan bahwa tidak ada alasan yang menunjukan kemustahilan adanya nasikh atau pembatalan dalam hukum-hukum Allah, karena Dia menetapkan hukum sesuai kehendak-Nya dan melakukan apa saja yang diinginkannya.
Urgensi mempelajari nasikh mansukh

Imam Ali berkata pada seorang Qadhi, “Apakah kamu mengetahui al-nasikh wa al-mansukh?” Qadhi itu menjawab, “tidak”. imam Ali berkata kembali, “Binasalah kamu dan kamu membinasakan”. Para imam pun menjadikan pengetahuan naskh dan mansukh syarat seseorang boleh menafsirkan al-Quran. Pengetahuan mendalam akan Naskh memudahkan kita menentukan mana yang dahulu dan yang kemudian dari peristiwa-peristiwa yang telah diterangkan al-Quran dan menampakkan kepada kita hikmah Allah dalam mendidik makhluk. Bahkan menerangkan kepada kita bahwasanya al-Quran datang dari Allah, karena Allah-lah yang menghapus mana yang dikehendaki dan menetapkan mana yang dikehendaki tanpa campur tangan seorangpun.

Semoga apa yang kami posting pada blog ini bermanfaat bagi pembacanya….!!!
Amien yaa Robbal Alamien…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar